Baca Juga
Pada hari pertama pemberlakuan PSBB, ternyata masih banyak warga yang ke luar rumah dan berkeliaran di jalanan umum. Pemberlakuan PSBB di Sumbar tahun 2020 ini juga bertepatan pada bulan suci ramadhan, sesuai peraturan pemerintah yang tertuang dalam panduan PSBB bahwa kegiatan keagamaan seperti ibadah solat tarawih untuk dilakukan di rumah saja tidak sepenuhnya dipatuhi oleh semua masyarakat. Beberapa kelompok masyarakat di Sumbar terutama di kota Padang ingin solat tarawih dilakukan tetap secara berjamaah di masjid yang tentu saja beresiko terhadap penularan Covid-19.
Soal keinginan beberapa warga kota Padang untuk tetap melaksanakan solat tarawih di masjid Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang Azwar Siri menghimbau warga tetap hormati keputusan pemerintah dan laksanakan ibadah dirumah.
"Sebagai anggota dewan kami tentu mengamankan kebijakan pemerintah untuk tidak berkumpul-kumpul (sosial disteshing) termasuk melaksanakan ibadah shalat tarawih berjamaah di masjid, saya menghimbau warga kota padang untuk menghormati keputusan pemerintah dan laksanakan ibadah dirumah masing masing" ujar Azwar Siri kepada wartawan, Sabtu (25/04/2020) melalui pesan singkat whatsapp.
"Saya memaklumi keinginan sebagian warga untuk tetap melaksanakan salat tarawih di masjid, tapi demi mencegah meluasnya penyebaran virus corona dan demi kebaikan kita bersama sebaiknya tetap laksanakan ibadah dirumah" lanjutnya.
Markiano
Tidak ada komentar:
Posting Komentar