Breaking

Minggu, 19 April 2020

Ini Kata Kabiro Pemerintahan Setdaprov Sumbar Soal Kepala Daerah Ajukan Cuti Untuk Ikuti Kampanye Pilpres

Baca Juga

Kampanye capres Jokowi-Ma'ruf di Pantai Padang @2018
BIJAKNEWS.COM -- Pesta demokrasi lima tahunan Pemilihan Presiden (Pilpres) selalu melibatkan beberapa kepala daerah yang menjadi tim sukses maupun pendukung salah satu calon presiden untuk semarakkan kampanye Pilpres diberbagai daerah. Seperti pelaksanaan kampanye Pilpres 2018 pasangan Jokowi-Ma'ruf di Sumatera Barat yang banyak melibatkan kepala daerah meramaikan kemeriahan kampanye tersebut. Izin cuti bagi kepala daerah yang mengikuti kampanye telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Menurut Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumatera Barat Iqbal Ramadi Payana pengajuan cuti kepala daerah di Sumatera Barat untuk mengikuti kampanye terbuka telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 38 PP No. 32/2018.

"Yang mengajukan cuti dan sudah dikeluarkan izin cutinya ada sebanyak 9 kepala daerah di Sumatera Barat untuk 9 April 2019. Mereka telah melakukan prosedur yang benar dalam persoalan ikut terlibat kampanye, izin cuti kepala daerah ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 38." ujar Kepala Biro Pemerintahan Sumatera Barat Iqbal Rama Dipayana Selasa kepada wartawan.
 
Mereka adalah, Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, Wali Kota Padang Panjang Fadly Amran, Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi, Wali Kota Pariaman Genius Umar, Bupati Sijunjung Yuswir Arifin, Zul Efian Wali Kota Solok, Sutan Riska Tuanku Kerajaan Bupati Dharmasraya, Hendrajoni Bupati Pesisir Selatan, dan Irdinansyah Tarmizi Bupati Tanah Datar, tutup Iqbal.

hms-sumbar
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar