Baca Juga
![]() |
| Kampanye capres Jokowi-Ma'ruf di Pantai Padang @2018 |
Menurut Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumatera Barat Iqbal Ramadi Payana pengajuan cuti kepala daerah di Sumatera Barat untuk mengikuti kampanye terbuka telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 38 PP No. 32/2018.
"Yang mengajukan cuti dan sudah dikeluarkan izin cutinya ada sebanyak 9 kepala daerah di Sumatera Barat untuk 9 April 2019. Mereka telah melakukan prosedur yang benar dalam persoalan ikut terlibat kampanye, izin cuti kepala daerah ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 38." ujar Kepala Biro Pemerintahan Sumatera Barat Iqbal Rama Dipayana Selasa kepada wartawan.
Mereka adalah, Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, Wali Kota Padang Panjang Fadly Amran, Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi, Wali Kota Pariaman Genius Umar, Bupati Sijunjung Yuswir Arifin, Zul Efian Wali Kota Solok, Sutan Riska Tuanku Kerajaan Bupati Dharmasraya, Hendrajoni Bupati Pesisir Selatan, dan Irdinansyah Tarmizi Bupati Tanah Datar, tutup Iqbal.
hms-sumbar



















































































Tidak ada komentar:
Posting Komentar