Baca Juga
BIJAKNEWS.COM -- Saat terjadi kekosongan nama pada jabatan kepala daerah, pemerintah daerah setempat boleh mengusulkan atau merekomendasikan beberapa nama untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, tapi tidak selalu usulan itu disetujui kemendagri. Seperti yang terjadi saat kosongnya jabatan Walikota Padangpanjang pada 2018 lalu. Saat itu usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Sumbar untuk menunjuk Penjabat Walikota Padang Panjang setelah
berakhirnya masa kepemimpinan Hendri Arnis-Mawardi ditolak Kementrian
Dalam Negeri (Kemendagri). Tiga nama yang diusulkan pada saat itu Kepala Biro
Organisasi Setdaprov Sumbar, Irwan, Kepala Biro Administrasi Pengadaan
Pengelolaan Barang Aset dan ULP Setdaprov Sumbar, Wardarusmen dan Kepala
Biro Bina Mental dan Kesejahteraan Sosial Setdaprov Sumbar Ifrah
akhirnya tidak digubris Kemendagri.
"Radiogram dari Kemendagri, Martoni yang
sekarang menjabat sebagai Penjabat Sekda Padangpanjang ditetapkan
menjadi Pelaksana Harian Walikota," kata Kepala Biro Pemerintahan
Sekretariat Provinsi Sumbar Iqbal Ramadi Payana
di Padang.
Menurut Iqbal, serah terima jabatan akan
dilakukan di Balaikota setempat seiring berakhirnya
masa jabatan pasangan Wali Kota Padangpanjang Hendri Arnis dan Mawardi
pada 1 Oktober 2018.
"Asisten II Setdaprov Sumbar Benny Warlis dijadwalkan menghadiri kegiatan itu," kata Iqbal.
Dikatakan Iqbal Pemprov Sumbar sebenarnya
telah mengusulkan tiga nama untuk Penjabat Wali Kota Padangpanjang sejak
jauh hari sebagai antipasi berakhirnya masa jabatan Hendri
Arnis-Mawardi pada 1 Oktober 2018. Tiga nama itu masing-masing Kepala
Biro Organisasi Setdaprov Sumbar, Irwan, Kepala Biro Perekonomian
Setdaprov Sumbar Wardarusmen dan Kepala Biro Bina Sosial Ifrah.
Salah seorang yang diusulkan yaitu Irwan
sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Pelaksana tugas (plt) Wali Kota
Padangpanjang, menggantikan pasangan Wali Kota Padangpanjang Hendri
Arnis dan Mawardi yang menjadi calon kepala daerah dalam Pemilu Kepala
Daerah (Pilkada).
Irwanpun dinilai sukses menjaga stabilitas
daerah saat proses demokrasi berjalan hingga diperkirakan akan ditunjuk
menjadi Pj saat masa jabatan wali kota berakhir.
Namun menurut Iqbal penunjukan Pj, maupun
Plh kepala daerah itu adalah kewenangan Kemendagri dan daerah hanya
menjalankan. "Kita hanya mengusulkan, kewenangan ada di pemerintah
pusat. Kita usulkan Pj, namun Kemendagri memutuskan menunjuk Plt,"
katanya.
Selain Padang Panjang, Sumbar juga mengusulkan tiga nama untuk menjadi Pj Wali Kota Pariaman yang berakhir pada 9 Oktober 2018.
hms-sumbar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar