Breaking

Sabtu, 04 April 2020

Iqbal Ramadi Payana: Penunjukan Pj Maupun Plh Kepala Daerah Adalah Kewenangan Kemendagri dan Daerah Hanya Menjalankan

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM -- Saat terjadi kekosongan nama pada jabatan kepala daerah, pemerintah daerah setempat boleh mengusulkan atau merekomendasikan beberapa nama untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, tapi tidak selalu usulan itu disetujui kemendagri. Seperti yang terjadi saat kosongnya jabatan Walikota Padangpanjang pada 2018 lalu. Saat itu usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar untuk menunjuk Penjabat Walikota Padang Panjang setelah berakhirnya masa kepemimpinan Hendri Arnis-Mawardi ditolak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Tiga nama yang diusulkan pada saat itu Kepala Biro Organisasi Setdaprov Sumbar, Irwan, Kepala Biro Administrasi Pengadaan Pengelolaan Barang Aset dan ULP Setdaprov Sumbar, Wardarusmen dan Kepala Biro Bina Mental dan Kesejahteraan Sosial Setdaprov Sumbar Ifrah akhirnya tidak digubris Kemendagri.

Sebagai gantinya Kemendagri menunjuk Sekdako Padang Panjang, Martoni sebagai pelaksana Harian Walikota Padang Panjang sampai adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

"Radiogram dari Kemendagri, Martoni yang sekarang menjabat sebagai Penjabat Sekda Padangpanjang ditetapkan menjadi Pelaksana Harian Walikota," kata Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Provinsi Sumbar Iqbal Ramadi Payana di Padang.

Menurut Iqbal, serah terima jabatan akan dilakukan di Balaikota setempat seiring berakhirnya masa jabatan pasangan Wali Kota Padangpanjang Hendri Arnis dan Mawardi pada 1 Oktober 2018.

"Asisten II Setdaprov Sumbar Benny Warlis dijadwalkan menghadiri kegiatan itu," kata Iqbal.

Dikatakan Iqbal Pemprov Sumbar sebenarnya telah mengusulkan tiga nama untuk Penjabat Wali Kota Padangpanjang sejak jauh hari sebagai antipasi berakhirnya masa jabatan Hendri Arnis-Mawardi pada 1 Oktober 2018. Tiga nama itu masing-masing Kepala Biro Organisasi Setdaprov Sumbar, Irwan, Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumbar Wardarusmen dan Kepala Biro Bina Sosial Ifrah.

Salah seorang yang diusulkan yaitu Irwan sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Pelaksana tugas (plt) Wali Kota Padangpanjang, menggantikan pasangan Wali Kota Padangpanjang Hendri Arnis dan Mawardi yang menjadi calon kepala daerah dalam Pemilu Kepala Daerah (Pilkada).

Irwanpun dinilai sukses menjaga stabilitas daerah saat proses demokrasi berjalan hingga diperkirakan akan ditunjuk menjadi Pj saat masa jabatan wali kota berakhir.

Namun menurut Iqbal penunjukan Pj, maupun Plh kepala daerah itu adalah kewenangan Kemendagri dan daerah hanya menjalankan. "Kita hanya mengusulkan, kewenangan ada di pemerintah pusat. Kita usulkan Pj, namun Kemendagri memutuskan menunjuk Plt," katanya.

Selain Padang Panjang, Sumbar juga mengusulkan tiga nama untuk menjadi Pj Wali Kota Pariaman yang berakhir pada 9 Oktober 2018.

Tiga nama itu masing-masing Kepala Dinas Penanaman Modal (DPM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sumbar, Maswar Dedi, Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar Enifita Djinis dan Kepala Biro Umum Setdaprov Sumbar Herzadi Lazran.

hms-sumbar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar