Baca Juga
![]() |
Suasana lalu lintas menjelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 14 April
|
BIJAKNEWS.COM -- Polres Metro Bekasi Kota mencatat 718 pengendara melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 15-19 April 2020.
Dari data tersebut tercatat pelanggaran paling banyak terjadi pada hari ketiga penerapan PSBB di Kota Bekasi atau Jumat (17/4) dengan 188 catatan pelanggaran.
Polres Metro Bekasi Kota sendiri membuat empat kategori pelanggaran selama PSBB, yakni pengemudi yang tidak gunakan masker, penumpang yang tidak gunakan masker, kendaraan yang mengangkut penumpang berlebih, dan motor yang membonceng penumpang.
Dari empat kategori itu tercatat pelanggaran paling banyak terjadi pada kategori pengemudi tidak gunakan masker, yakni 358 pelanggaran.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Bekasi Kota, Ojo Ruslani pun menjelaskan bahwa para pelanggar diberikan surat tilang tertulis khusus selama PSBB.
"Iya (surat tilang khusus), bentuknya teguran tertulis," ujarnya melalui pesan singkat, Senin (20/4).
Selanjutnya ia pun mengimbau agar para pengendara mematuhi setiap aturan yang berlaku selama PSBB, seperti menggunakan masker saat keluar rumah dan tidak berboncengan.
"Kepada pengguna jalan untuk tetap sesuai aturan PSBB termasuk pengurangan penumpang, tidak berboncengan, dan gunakan masker," ujarnya.
Pemerintah Kota Bekasi mulai menerapkan PSBB sejak Rabu 15 April 2020 dan akan berlangsung hingga 28 Februari 2020.
Selain Kota Bekasi, wilayah di peyangga DKI Jakarta yang juga melaksanakan kebijakan serupa adalah Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Tangerang Raya.
Kebijakan ini menyusul DKI Jakarta yang telah menerapkan PSBB lebih awal pada Jumat (10/4). Wilayah lain yang menerapkan PSBB yakni Kota Pekanbaru, Riau, serta Kota Makassar, Sulawesi Selatan. (*/wan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar