Breaking

Kamis, 30 April 2020

Polisi Selidiki Laporan Ravio Patra soal Peretasan WhatsApp

Baca Juga

Ilustrasi

BIJAKNEWS.COM -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan yang dibuat oleh peneliti kebijakan publik dan pegiat demokrasi, Ravio Patra terkait akun WhatsApp miliknya diretas untuk menyebarkan pesan bernada provokasi.

Peretasan akun WhatsApp itu dilaporkan Ravio bersama tim kuasa hukumnya ke Polda Metro Jaya, Senin (27/4) lalu.

"Betul (laporan Ravio sedang diselidiki)," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan, Rabu (29/4).

Iwan menyampaikan, pihaknya bakal membentuk tim untuk penyelidikan laporan yang dibuat oleh Ravio tersebut.

Nantinya, kata Iwan, penyidik juga bakal memanggil Ravio untuk dimintai klarifikasi atau keterangan ihwal laporan yang dibuatnya. Sejauh ini tim pihaknya sudah membentuk tim penyelidik untuk kasus ini sebagaimana dilaporkan Ravio.

"Belum (ada jadwal pemanggilan saksi), baru menunjuk tim," ucap Iwan.

Sebelumnya, Ravio bersama tim kuasa hukum melaporkan dugaan peretasan akun WhatsApp miliknya ke Polda Metro Jaya.

Laporan Ravio diterima kepolisian dengan nomor LP/2528/IV/YAN.2.5/2020/SPKTPMJ tanggal 27 April 2020. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana peretasan atau menerobos sistem elektronik sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (3) jo 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

"Melaporkan peretasan akun WhatsApp miliknya yang terjadi pada 22 April lalu," kata Direktur LBH Pers Ade Wahyudi dalam keterangannya, Selasa (28/4).

Ravio sendiri sempat ditangkap oleh kepolisian pada Rabu (22/4) lalu terkait dugaan penyebaran pesan bernada provokatif. Pesan itu disebut disebarkan saat Whatsapp milik Ravio sedang diretas.

Penangkapan Ravio tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/473/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ yang dibuat oleh Kapolres Tapanuli Utara (Taput), AKBP Horas Marisi Silaen ke Polda Metro Jaya.

Usai menjalani pemeriksaan, Ravio akhirnya dibebaskan pada Jumat (24/4) dengan status sebagai saksi. Kepolisian menyebut alasan Ravio berstatus sebagai saksi lantaran penyidik masih membutuhkan keterangan pihak lain. (*/wan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar