Breaking

Jumat, 29 Mei 2020

Anak Buah Prabowo: Kalau Mal Saja Dibuka, Ya Tak Ada Alasan Lagi Menutup Masjid dan Tempat Ibadah

Baca Juga

Foto: Ilustrasi. Anak Buah Prabowo: Kalau Mal Saja Dibuka, Ya Tak Ada Alasan Lagi Menutup Masjid dan Tempat Ibadah.

BIJAKNEWS.COM -- Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon, menyatakan tidak ada lagi alasan pemerintah mengimbau warga untuk tidak beribadah di tempat ibadah.

Fadli Zon berharap dengan dibukanya pusat perbelanjaan saat ini berarti tidak ada alasan pemerintah untuk membatasi ibadah dari rumah lagi.

Anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra ini menekankan bila memang ada pembatasa mestinya dilakukan secara jelas, bukan sesuai selera.

Diketahui bersama pemerintah tengah menggaungkan hidup dengan tatanan baru atau new normal.

Tahap awal new normal yakni dengan membuka mall.

Melansir Kompas.com, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan, jumlah pengunjung mal dan restoran akan dibatasi pada tahap pertama pemberlakuan tatanan kehidupan baru atau new normal selama masa pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Hadi seusai mendampingi Presiden Joko Widodo meninjau kesiapan prosedur standar new normal di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Selasa, 26 Mei 2020.

"Tahap pertama akan kita atur. Mal kapasitasnya 1.000 (orang) mungkin kita akan izinkan untuk 500 saja dan kita awasi. Kemudian tempat makan harusnya 500 hanya 200 saja," ujar Hadi saat memberikan keterangan, dikutip dari Kompas TV.

Rencananya, pemberlakuan new normal dimulai di empat Provinsi, yakni DKI Jakarta, Sumatera Barat, Gorontalo, dan Jawa Barat.

"Ini akan dilaksanakan di empat provinsi dan 25 kabupaten kota. Objeknya adalah tempat lalu lintas masyarakat, mal, pasar rakyat, tempat pariwisata. Dari data yang ada di empat provinsi dan 25 kabupaten kota ada 1.800 objek yang akan kita laksanakan pendisiplinan tersebut," ujar Hadi.

"Dalam tahap pertama ini akan kita laksanakan di empat tempat yaitu di DKI Jakarta khususnya di bundaran HI, kemudian di wilayah Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Sumatera Barat, dan Gorontalo," tutur dia.


Soal pembukaan mall ini, Fadli Zon memberi kritik tajam.

Fadli Zon mempertanyakan bila memang mall dibuka lagi, mengapa tempat ibadah masih ditutup.

"Kalau mal saja dibuka, ya tak ada alasan lg menutup masjid n tempat ibadah.

Kalau dibatasi, batasi yg jelas jgn sesuai selera. Rakyat makin kritis.

Kenapa kegiatan ekonomi boleh, kegiatan agama dibatasi?

Ini pertanyaan yg muncul kemudian." tulis Fadli Zon di Twitter.

Melansir Tribun Jateng, Kementerian Agama (Kemenag) kini tengah menyiapkan konsep pembukaan kembali tempat peribadatan dengan mentaati prosedur standar new normal dan protokol kesehatan.

“Kami membuat konsep umum adalah secara bertahap kegiatan ibadah di rumah ibadah dibuka kembali dengan tetap mentaati prosedur standar tatanan baru new normal yang telah dinyatakan oleh Presiden pada 15 Mei 2020 lalu,” kata Menteri Agama Fachrul Razi saat memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden, Rabu (27/5).

Fachrul menuturkan, pembukaan kembali rumah ibadah akan dilakukan secara bertahap. Nantinya, pada tahap pertama, rumah ibadah, seperti masjid hanya difungsikan untuk salat saja.

"Tahap pertama kami sepakat untuk ibadah salat saja dan diusahakan sesingkat mungkin. Kalau sudah lebih baik bisa diizinkan camat ada kultum 7 menit," ujar Fachrul.

Ada sejumlah pertimbangan mengapa pemerintah kembali membuka rumah ibadah meski secara bertahap.

Pertama, menjawab kerinduan umat untuk ibadah. "Menjawab kerinduan kita semua, kerinduan umat pada rumah ibadah, sudah rindu sekali kita pada rumah ibadah," kata Fachrul.

Fachrul mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin pun sudah rindu untuk beribadah di rumah ibadah.

Karena itu, revitalisasi fungsi rumah ibadah dalam tatanan normal baru perlu dilakukan.

"Memang semua kita, termasuk Bapak Presiden dan Bapak Wapres sepakat kita sudah rindu untuk kembali kepada rumah ibadah masing-masing. Dan ingin kita revitalisasi fungsi rumah ibadah dalam tatanan normal baru ini," ujarnya.

Alasan lainnya adalah agar masyarakat bisa meningkatkan ibadah secara spiritual dalam menghadapi pandemi.

Pembukaan rumah ibadah juga disebut sebagai hadiah bagi daerah yang berhasil menangani Covid-19.

"Keempat, memberikan reward kepada daerah yang telah berhasil menekan angka penularan covid-19 Jadi yang sudah bisa berhasil memang kita kasih reward.

Kelima, memberi ketenangan batin kepada seluruh rakyat Indonesia yang pada dasarnya sangat agamis," kata Fachrul.

Fachrul mengaku, Kementerian Agama masih menggodok kebijakan pembukaan rumah ibadah karena kebijakan tersebut akan berlaku untuk semua agama.

Rumah ibadah dapat kembali digunakan jika telah mendapatkan rekomendasi dari camat di masing-masing wilayah.

Hanya rumah ibadah yang aman dari Covid-19 yang mendapatkan izin untuk kembali dibuka.

“Itu hanya boleh di rumah ibadah yang relatif aman dari Covid-19 dan direkomendasi oleh camat atau bupati wali kota sesuai level rumah ibadah tersebut,” ujarnya.

Nantinya, setiap kepala desa dapat mengajukan rumah ibadah di wilayahnya yang aman dari Covid-19 ke camat setempat agar dapat digunakan kembali.

Kemudian, forum komunikasi pimpinan di tingkat kecamatan akan mempelajari rumah ibadah yang diajukan oleh masing-masing kepala desa tersebut. Jika memang memenuhi syarat tak menimbulkan ancaman penularan Covid-19, maka camat akan mengeluarkan izin setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan bupati.

Fachrul mengatakan, masjid yang bisa menjalankan ibadah kembali harus mendapatkan izin dari pemerintah kabupaten kota berdasarkan rekomendasi camat.

Alasannya, kecamatan lebih memahami daerah sehingga bisa melihat masjid yang bebas Covid-19 atau tidak.

"Kenapa kami katakan di camat yang bisa rekomendasi? Karena kalau gubernur terlalu jauh di atas, sehingga kadang-kadang ada tempat yang aman, tapi oleh mereka digeneralisasikan belum aman," kata Fachrul.

"Izin ini akan direvisi setiap bulan. Jumlahnya bisa bertambah bisa juga berkurang kalau ternyata yang setelah dikasih izin ternyata Covid19-nya meningkat atau penularan meningkat ya akan dicabut. Jadi betul-betul kita buat sangat fair sekali sangat sangat fair," kata Fachrul.

Kemudian, jika penerapan kebijakan itu cukup baik dalam arti tak memberikan pengaruh pada peningkatan penyebaran Covid-19, maka pembukaan rumah-rumah ibadah akan terus dilakukan.

Dia lantas menegaskan pembukaan rumah-rumah ibadah ini berlaku untuk semua agama yang diakui di Indonesia.

"Kalau memang berkembang baik, ya lanjut. Kalau tinggi (angka penyebaran Covid-19) dicabut, dan ini berlaku untuk semua agama," ujarnya.

Kementerian Agama akan menggelar rapat teknis tentang protokol revitalisasi fungsi rumah ibadah pada tatanan normal baru, Kamis (28/5) ini. Fachrul berharap, poin-poin protokol yang dibahas bisa segera diterbitkan dalam bentuk regulasi agar masyarakat bisa kembali beribadah dengan baik.

Untuk menjalankan kebijakan ini, pihaknya akan akan berkoordinasi dengan TNI, Polri dan masyarakat sehingga semua bisa berjalan dengan baik.

"Jadi nanti muatan muatan dari masing-masing agama akan kami diskusikan Besok pagi, ada rapat khusus di kementerian agama. mudah-mudah setelah itu mudah-mudahan dalam Minggu ini sudah bisa kami terbitkan," kata Fachrul.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan akan memperluas wilayah yang menerapkan kebijakan new normal jika laju penyebaran virus corona atau R0 dan Rt sudah semakin rendah.

“Akan kita lihat dari angka-angka dan fakta-fakta di lapangan terutama berkaitan dengan R0 dan Rt dan apabila ini efektif akan kita gelar, kita perluas lagi ke kabupaten dan kota lain,” kata Jokowi dalam rapat kabinet terbatas, Rabu (27/5).

Presiden mengungkapkan, pemerintah sudah memulai untuk menerjunkan pasukan aparat dari TNI/Polri ke titik-titik keramaian di 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota. Hal ini dilakukan untuk persiapan pelaksanaan tatanan normal baru.

"Kemarin sudah kita mulai, sudah digelar pasukan aparat dari TNI dan Polri yang telah diterjunkan ke lapangan,” kata dia. Keterlibatan aparat untuk meningkatkan disiplin masyarakat untuk berjaga jarak, mengenakan masker di semua sektor aktivitas dari kepemerintahan, perekonomian, hingga keseharian masyarakat.

(Sumber: TRIBUNnews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar