Breaking

Minggu, 10 Mei 2020

BIM Buka Penerbangan Domestik, Ini Dokumen yang Harus Dilengkapi Bagi Calon Penumpang

Baca Juga

Foto: Ilustrasi. BIM Buka Penerbangan Domestik, Ini Dokumen yang Harus Dilengkapi Bagi Calon Penumpang.

BIJAKNEWS.COM --Menteri Perhubungan sudah membolehkan penerbangan domestik. Meski begitu, ada syarat dan ketentuan bagi pengguna jasa kebandaraan yang akan menggunakan moda transportasi udara.

Sejak terbit Surat Edaran Dirjen Udara Kemenhub RI, hari ini Bandara Internasional Minangkabau (BIM) telah membuka pelayanan penerbangan domestik dari dan ke BIM.

Menurut Humas Angkasa Pura Cabang BIM Fendrick Sondra, di BIM tidak ada rapid test atau apalagi pengecekan PCR penumpang.

Pengguna jasa kebendaraan bisa terbang kalau mengantongi sejumlah dokumen yang ditentukan oleh Protokol Cov-19,” ujar Fendrick, Sabtu, 9 Mei 2020.

Setiap penumpang yang terbang dari BIM kata Fendrick Sondra, harus memiliki dokumen selain tiket dan KTP atau paspor yaitu:
1. Surat Keterangan berbadan sehat dan telah mengikuti Rapid Test atau PCR dengan hasil Negatif.
2. Surat tugas yg menyatakan sedang dalam perjalanan dinas.
3. Dan ada form dari maskapai yang diisi
4. Lalu mengisi surat HAC (health alert Card)

“Tanpa dokuken itu maka otoritas bandara tidak mengizinkan penumpang tersebut terbang,” ujarnya.

BIM, kata Fendrick sejak pandemi sudah menerapkan pemeriksaan selektif ketat kepada setiap penumpang di terminal kedatangan.

“Kini untuk yang terbang harus punya surat dari rumah sakit terkait pemeriksaan atau rapid test hasilnya menyatakan negatif covid-19. Kami atau KKP Bandara tidak menyediakan fasilitas rapid test apalagi PCR,” ujarnya. 

(rls)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar