Breaking

Sabtu, 27 Juni 2020

Keluarga Korban Minta Polsek Lintau Buo Segera Tangkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Jusmar yang Masih Berkeliaran

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM -- Kasus penganiayaan yang terjadi diwilayah hukum Kapolsek Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat. atas diri Jusmar (65) oleh Peri  Galuak yang memukul kepala , menendang dan menginjak korban serta pengancungkan sebelah pisau kearah perut korban, sambil berkata, " Den Bunuh ang Beko,".

Akibat keganasan peri korban jatuh sakit, korban tak mengetahui penyebabnya, terlapor melakukan penganiayaan tersebut : LP/  / K/2020/Sek, Tanggal 13 Juni 2020.

15 Juni 2020 keluar surat perihal Pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan dari Kapolsek Lintau Buo Utara yang isinya antara lain: 

Rujukan laporan Polisi Nomor: LP/12/K/VI/2020/Sek Lintau Buo Utara Tanggal 13 Juni 2020, tentang dugaan tindak pidana penganiayaan. dengan terlapor An. Peri Galuak, guna kepentingan penyelidikan laporan saudara Jusmar ditangani oleh Bripka Aris Adrianto selaku penyelidik.

Dilihat dari kinerja Kapolsek Lintau Buo Utara sangat lamban sampai hari ini sudah 12 (26/6) hari lamanya kasus ini belum juga ada titik perkembangan pihak pelaku tindak pidana masih bebas dan berkeliaran.

Hal itu disampaikan Indra Budiman (32) dia sangat kecewa sekali ninik mamaknya, diniaya, dipukul, ditendang dan di injak bahkan diamcan dengan pisau, sambil katakan akan membunuhnya, sungguh keterlaluan, Jumat (26/6) di Balai Tangah.

Indra Budiman selaku keluarga korban penganiayaan penyikapi Tindakan Kapolsek Lintau Buo Utara bahwa kejadian 13 Juni 2020,  penganiayaan menggunakan senjata tajam yang di lakukan Peri Galuak terhadap Jusmar telah dilaporkan ke Polsek Lintau Buo Utara dengan SP2HP No. B/14/VI/2020/Reskrim.

Sebagai alat bukti pakaian korban dan hasil visum korban dari puskesmas Lintau Buo I ( Lubuk Jantan) telah diserahkan kepenyidik Polsek Lintau Buo Utara.

Indra Budiman katakan sungguh ironis sekali sudah 12 hari kasus penganiayaan terjadi pelaku kejahatan Peri masih bebas dan berkeliaran tanpa adanya penahanan dari pihak Kapolsek, sehingga hal ini menimbulkan keidaknyamanan bagi kami selaku sekeluarga korban, sementara orang tua kami dianiaya masih trauma, belum stabil secara fisik dan psikoligisnya, sebutnya.

Informasi kami dapat dari pihak Kapolsek Lintau Buo Utara  24 Juni 2020,  pelaku kejahatan Peri sudah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik, malam itu juga pelaku langsung dikeluarkan dan tidak ditahan karena ada alasan pihak yang menjamin dan pelaku juga meminta waktu.

Lebih Lanjut Indra Budiman katakan bahwa kami selaku pihak keluarga dan masyarakat merasa kuatir dan curiga, kenapa pihak Kapolsek Lintau Buo Utara tidak menahan pelaku kejahatan tersebut, ini merupakan tindakan Premanisme tertuang dalam salah satu dari 5 Kebijakan KAPOLRI, Bahkan tindakan ini sudah berulang kali dilakukan oleh Pelaku.

Sebelum mengakhiri keluhan Indra Budiman  memohon kepada Kapolres Tanahdatar untuk menindak lanjuti kasus kejahatan agar tidak timbul kasus baru, akibat timbulnya rasa tidak senang atau dendam pihak keluarga terhadap pelaku. (tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar