Breaking

Sabtu, 18 Juli 2020

Cegah Covid-19, Jokowi Minta Masyarakat Pakai Masker Saat Joging-Bersepeda

Baca Juga

Foto: Ilustrasi. Cegah Covid-19, Jokowi Minta Masyarakat Pakai Masker Saat Joging-Bersepeda.

BIJAKNEWS.COM -- Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan seluruh masyarakat untuk tetap memakai masker saat berolahraga dan beraktivitas di luar rumah. Dia menekankan pentingnya memakai masker di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

"Masker untuk semua. Mau keluar rumah? Pakai Masker. Hendak jogging atau bersepeda? Pakai masker," ujar Jokowi dikutip dari instagram pribadinya @jokowi, Sabtu, 18 Juli 2020.

Dia juga turut mengunggah sebuah video yang menceritakan tentang masih banyaknya masyarakat yang tak memakai masker saat berolahraga di ruang publik. 

Jokowi menyebut meski saat ini adaptasi kebiasaan baru mulai diterapkan, masyarakat harus tetap patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19.

Mulai dari memakai masker, sering mencuci tangan, menjaga jarak aman, dan menghindari kerumunan. 

Hal ini mengingat salah satu faktor utama tingginya kasus penularan Covid-19 lantaran tidak memakai masker.

"Tak ada ruang untuk melenggang tanpa masker. Hanya dengan kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan, kita terhindar dari Covid-19," jelas Jokowi.

Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan

Sebelumnya, Jokowi akan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur tentang pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan virus Corona.

Aturan ini dibuat lantaran Jokowi melihat masih banyak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, khususnya tidak memakai masker.

"Memang harus diberi sanksi. Kalau tidak, masyarakat kita ini tidak memiliki kesadaran untuk pakai masker, untuk jaga jarak," kata Jokowi saat rapat bersama para gubernur di Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Rabu 15 Julu 2020 dikutip dari Setkab.go.id.

Dengan adanya sanksi tersebut, masyarakat diharapkan dapat disiplin menerapkan protokol kesehatan. 

Sanksi yang diberikan, kata Jokowi, bisa berupa denda atau kerja sosial.

"Masih kita bicarakan, (sanksi) dalam bentuk denda, mungkin dalam bentuk kerja sosial atau dalam bentuk tipiring (tindak pidana ringan)," ujarnya.

(Sumber: Liputan6)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar