Breaking

Kamis, 09 Juli 2020

Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Merupakan Hak Masyarakat

Baca Juga

Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Merupakan Hak Masyarakat.

BIJAKNEWS.COM -- Setiap dokumen yang dihasilkan, disimpan ataupun dikelola  oleh suatu badan publik apalagi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara merupakan informasi publik, dimana seluruh lapisan masyarakat berhak untuk memperoleh dan mengakses informasi tersebut.

Hal ini dikemukakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Provinsi Sumbar melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo, Indra Sukma disela rapat vakasi, verifikasi dan pengklasifikasian informasi publik dengan sejumlah PPID Pembantu lingkup Pemprov Sumbar, Rabu, 8 Juli 2020.

“Pengecualiannya ada, yakni jika informasi dimaksud masuk dalam klasifikasi informasi yang dikecualikan sebagaimana telah diatur Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ucapnya.

Rapat vakasi yang diadakan di Aula Diskominfo ini bertujuan untuk menggali, memperbanyak serta menambah Daftar Informasi Publik (DIP) yang nantinya dapat diakses masyarakat khususnya di Sumatera Barat. 

“Saat ini, sebanyak 916 DIP telah tersedia dan dapat diakses pada Website PPID Sumbar, data ini kami peroleh dari seluruh PPID Pembantu,” ungkap Indra.

Meski demikian, diakui masih terdapat beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang jumlah DIP-nya masih sangat minim.

“Rapat ini juga menjadi wadah lintas OPD dalam memberikan yang terbaik guna mewujudkan keterbukaan informasi,” kata Indra.

Diketahui, pada pemeringkatan keterbukaan informasi publik tingkat Nasional pada tahun 2019 yang lalu, Pemprov Sumbar memperoleh kualifikasi “Informatif”, yang merupakan penilaian tertinggi.

“Untuk tahun 2020, ditengah Pandemi Covid-19, InsyaAllah Sumbar mampu mempertahankan kualifikasi Informatif, artinya implementasi keterbukaan informasi harus memuaskan dari segala aspek,” sebutnya.

Untuk itu ia sangat mengharapkan peran dari seluruh PPID Pembantu, agar ikut berkontribusi aktif dalam penyediaan informasi publik.

“Informasi apapun terkait penyelenggaraan pemerintahan adalah hak masyarakat dan penyediaannya merupakan kewajiban badan publik, ini sesuai amanat undang-undang,” tutup Indra.

Disamping PPID Pembantu, rapat juga dihadiri oleh tim pembahasan klasifikasi informasi data umum atau dikecualikan yang berasal dari berbagai OPD, antara lain dari Inspektorat, Biro Hukum Setdaprov, Bakeuda, Kesbangpol serta Diskominfo Provinsi Sumbar. 

(ISC)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar