Breaking

Kamis, 16 Juli 2020

Ini Penjelasan Tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM -- Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 369 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2018 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah (tautan: PP Nomor 28 Tahun 2018).

Dalam PP ini disebutkan, Kerja Sama Daerah adalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, dan/atau antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.

Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain, yang selanjutnya disingkat KSDD, menurut PP ini, adalah usaha bersama yang dilakukan daerah dengan daerah lain dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.

“Dalam pelaksanaan KSDD, daerah diwakili oleh gubernur atau bupati/wali kota yang bertindak untuk dan atas nama daerah. Gubernur atau bupati/wali kota, lanjut PP ini, dapat memberikan kuasa kepada pejabat di lingkungan perangkat daerah untuk menandatangani perjanjian kerja sama,” bunyi Pasal 2 ayat (1,2) PP ini.

KSDD, menurut PP ini, terdiri atas 2 (dua) kategori, yaitu kerja sama wajib yang dilaksanakan oleh 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang memiliki eksternalitas lintas daerah dan penyediaan layanan publik yang lebih efisien jika dikelola bersama dan kerjasama sukarela yang dilaksanakan oleh 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan atau tidak berbatasan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah namun dipandang lebih efektif dan efisien jika dilaksanakan dengan bekerja sama.

Disebutkan dalam PP ini, objek KSDD merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik, dan tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, kepentingan nasional, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, penyelenggaraan KSDD harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam hal rencana KSDD membebani masyarakat dan daerah dan/atau pendanaan KSDD belum teranggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran berjalan.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan KSDD dan materi muatan dokumen KSDD diatur dalam Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 6 ayat (4) PP ini.

Jika terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan KSDD, menurut PP ini, penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penyelesaian perselisihan antar daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Sementara KSDD berakhir karena: a. berakhirnya jangka waktu KSDD; b. tujuan KSDD telah tercapai; c. terdapat kesepakatan yang mengakhiri kerja sama; d. terjadi perubahan kebijakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan KSDD tidak dapat dilaksanakan; dan/atau e. objek KSDD hilang atau  musnah.

“KSDD tidak dapat berakhir meskipun terjadi pergantian kepemimpinan di daerah yang bekerja sama kecuali berdasarkan ketentuan di atas,” bunyi Pasal 9 ayat (2) PP ini.

Menurut PP ini, Pemerintah Pusat dapat memberikan bantuan dana kepada daerah untuk melaksanakan kerja sama wajib melalui anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Pemerintah Daerah juga dapat memberikan bantuan keuangan kepada daerah lainnya untuk melaksanakan kerja sama wajib melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah pada perangkat daerah sesuai dengan bidang yang dikerjasamakan.

“Ketentuan mengenai tata cara pemberian bantuan keuangan sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 12 ayat (4) PP ini.

Maka dari itu sesuai dengan pernyataan yang sudah ada Biro Kerjasama, Pembangunan dan Rantau melakukan kegiatan di Hotel Grand Rocky Bukittinggi dilaksanakannya kegitan Rapat Koordinasi Fasilitasi Kerja Sama Daerah Provinsi Sumatera Barat yang dihadiri oleh peserta yang berasal SKPD Lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, serta pemerintah Kabupaten/kota khususnya pejabat yang membidangi kerjasama daerah.

Rapat Koordinasi Fasilitasi Kerjasama Daerah tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman dan koordinasi antar Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota dalam pelaksanaan kerjasama daerah di Provinsi Sumatera Barat , Kemudian dengan terlaksananya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pemerintah daerah baik dalam mengoptimalkan penyelenggaraan kerjasama daerah baik itu pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.

hms-sumbar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar