Breaking

Selasa, 28 Juli 2020

Kasus Maria Pauline, Polisi Periksa Tiga Bank Swasta

Baca Juga

Kasus Maria Pauline, Polisi Periksa Tiga Bank Swasta.

BIJAKNEWS.COM -- Polisi akan memeriksa tiga bank swasta terkait aliaran dana milik tersangka pembobol Bank BNI, Maria Pauline Lumowa (MPL).

“Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga bank swasta terkait dengan aliran dana dengan L/C fiktif tersebut,” kata Karopenmas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Selasa, 28 Juli 2020.

Dari hasil penyidikan sementara, saksi Richard Kountol yang merupakan direktur PT Metranta (MT) menandatangani sejumlah dokumen untuk Maria.

Pada tahun 2003, kata Awi, PT MT mencairkan L/C sebesar 4,83 juta euro yang kemudian dikonversi ke dollar Amerika Serikat. Richard telah divonis 8 tahun penjara.

“Maria selaku pemilik perusahaan memerintahkan untuk mentransferkan nominal tersebut ke dua perusahaan, yaitu PT APB dan PT OMI,” lanjut Awi.

Penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Richard terkait dengan penunjukkan dirinya sebagai direktur PT MT, kemudian mengkonfirmasi surat pernyataan serta memperdalam peran tersangka.

Seperti diberitakan kasus Maria berawal saat pemilik PT Gramarindo Group itu mendapat mendapat pinjaman BNI cabang Kebayoran Baru pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.

Bank pelat merah ini mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro - atau setara Rp 1,7 triliun dengan kurs saat ini - kepada mereka. 

Aksi PT Gramarindo Group bisa berjalan dengan mulus karena dibantu orang dalam bank.

Pada 2003 BNI pusat mengendus sesuatu yang tidak beres dalam transaksi keuangan PT Gramarindo Group. Mereka menggunakan L/C fiktif untuk mendapatkan kredit.

Kasus L/C fiktif inilah yang kemudian dilaporkan ke Mabes Polri. Rekan Maria bernama Adrian, oknum polisi, dan oknum internal BNI pun ditangkap dan telah di vonis sementara Maria kabur tak lama saat kasus ini disidik.

Maria licin bagai belut termasuk kini jadi warga negara Belanda sebelum kini akhirnya ia pun terpleset dan tertangkap di Serbia. Kini Maria disidik kembali oleh Bareskrim.

WN Belanda itu dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 Ayat 1 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pencucian Uang.

(Sumber: BeritaSatu.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar