Breaking

Selasa, 07 Juli 2020

MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU: Jokowi-Ma'ruf Konstitusional

Baca Juga

MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Tegaskan Jokowi-Ma'ruf Konstitusional.

BIJAKNEWS.COM -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan hasil pemilihan presiden 2019 yang memenangkan pasangan Joko Widodo atau Jokowi dan Ma'ruf Amin sesuai dengan konstitusi. 

Hal ini menanggapi putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri soal aturan KPU tentang penetapan calon presiden terpilih.

Hasyim menjelaskan hasil Pilpres 2019 sudah sesuai dengan ketentuan formula pemilihan. "Sebagaimana yang ditetapkan Pasal 6A UUD 1945," katanya lewat pesan singkat, Selasa, 7 Juli 2020.

Hasyim menuturkan pasangan Jokowi-Ma'ruf mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pilpres. 

Suara sah pasangan ini yaitu 85.607.362 suara (55,50 persen).

Selain itu, kata Hasyim, pasangan ini mendapatkan suara sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. 

"Yaitu menang di 21 Provinsi dengan perolehan suara lebih dari 50 persen di setiap provinsinya," tuturnya.

Berikut daftar provinsi yang dimenangi pasangan Jokowi - Ma'ruf saat Pilpres 2019 dengan perolehan suara lebih dari 50 persen:

1. Sumut
2. Lampung
3. Babel
4. Kepri
5. DKI Jakarta
6. Jateng
7. DI Yogyakarta
8. Jatim
9. Bati
10. NTT
11. Kalbar
12. Kalteng
13. Kaltim
14. Sulut
15. Sulteng
16. Gorontalo
17. Sulbar
18. Maluku
19. Papua
20. Papua Barat
21. Kaltara.

Sementara lawannya, pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menang di 13 Provinsi, yaitu:

1. Aceh
2. Sumbar
3. Riau
4. Jambi
5. Bengkulu
6. Sumsel
7. Jabar
8. Banten
9. NTB
10. Kalsel
11. Sulsel
12. Sultra
13. Maluku Utara.

(Sumber: Tempo.co)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar