Breaking

Kamis, 02 Juli 2020

Mahfud: Tangkap Djoko Tjandra dan Segera Jebloskan ke Penjara

Baca Juga

Foto: Mahfud. Tangkap Djoko Tjandra dan Segera Jebloskan ke Penjara.

BIJAKNEWS.COM -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan aparat kepolisian menangkap buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali Djoko Tjandra.

Mahfud bahkan meminta agar aparat kepolisian serta Jaksa Agung bersiap menangkap Djoko saat hadir dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) di masa mendatang.

"Ketika hadir di pengadilan, saya minta polisi dan kejaksaan untuk menangkapnya dan segera dijebloskan ke penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap)," kata Mahfud melalui rilis yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis, 2 Juli 2020.

Djoko memang diketahui tengah mengajukan PK atas kasus yang menjeratnya hingga dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah buron dan menghilang.

Mahfud mengatakan seusai peraturan perundang-undangan, siapa saja yang tengah mengajukan PK harus hadir di pengadilan. Jika narapidana tidak hadir, maka sidangnya tak bisa digelar.

Oleh karena itu, dia meminta agar aparat kepolisian dan pihak kejaksaan bisa bersiaga menangkap buronan ini saat di persidangan, sebab tak ada lagi alasan untuk menunda hukuman bagi Djoko Tjandra.

"Jadi tidak ada penundaan hukuman bagi orang yang sudah minta PK. Itu saja demi kepastian hukum dan perang melawan korupsi," ujar Mahfud.

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga mengatakan dirinya secara langsung telah menghubungi Burhanuddin melalui sambungan telepon agar segera menangkap Djoko bagaimana pun caranya.

"Saya tadi sudah bicara dengan Jaksa Agung supaya segera menangkap buronan Djoko Tjandra. Ini adalah buronan yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh sebab itu Kejaksaan Agung maupun kepolisian harus segera menangkapnya. Tidak ada alasan bagi orang yang DPO meskipun dia mau minta PK lalu dibiarkan berkeliaran," kata dia.

Kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang menjerat Djoko Tjandra bermula pada saat bank tersebut kesulitan menagih piutang dengan nilai total Rp3 triliun yang tertanam di Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Bank Umum Nasional (BUN), dan Bank Tiara pada 1997.

Tagihan tak kunjung cair meskipun ketiga bank tersebut masuk perawatan di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Kejaksaan Agung kemudian mengendus kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan hak tagih ini. Sepuluh orang ditetapkan menjadi tersangka, tetapi hanya tiga orang yang dijatuhi hukuman penjara.

Mereka adalah Djoko Tjandra (Direktur PT EGP), Syahril Sabirin (mantan Gubernur BI), dan Pande N. Lubis (mantan Wakil Kepala BPPN).

Djoko ditahan oleh Kejaksaan pada 29 September-8 November 1999. Kemudian ia berstatus tahanan kota hingga 13 Januari 2000.

Kasus bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal Februari 2020. Meski sebelumnya Kejaksaan sempat menahan Djoko pada 14 Januari-10 Februari, Djoko kembali menyandang status tahanan kota berkat ketetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada 5 Mei 2020, terdapat pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa 'red notice' atas nama Djoko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data terhitung sejak 2014, karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung RI.

Ditjen Imigrasi menindaklanjuti hal tersebut dengan menghapus nama Djoko Soegiarto Tjandra dari sistem perlintasan pada 13 Mei 2020.

Pada 8 Juni lalu, Djoko Tjandra disebut pengacaranya berada di Indonesia dan mengajukan PK. Namun kuasa hukum, Andi Putra Kusuma mengaku tak tahu bagaimana Djoko bisa masuk Indonesia.

Pada 27 Juni 2020, terdapat permintaan DPO dari Kejaksaan Agung RI, sehingga nama yang bersangkutan dimasukkan sistem perlintasan dengan status DPO.

Pada 29 Juni lalu, Jaksa Agung menyebut Djoko Tjandra mengajukan PK di PN Jakarta Selatan. Namun petugas gagal menangkap buron tersebut.

(Sumber: CNN Indonesia)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar