Breaking

Selasa, 04 Agustus 2020

DPRD Sumbar Menetapkan Dua Ranperda Jadi Ranperda Hak Usul Prakarsa DPRD

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Ranperda Hak Usul Prakarsa DPRD. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna, Selasa (4/8/2020). Dua Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi membuka rapat paripurna menjelaskan, penggunaan hak usul prakarsa dalam pengajuan Ranperda tersebut, adalah demi memperjuangkan kebutuhan masyarakat. Melalui usul prakarsa, diharapkan lahir sebuah produk hukum yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan daerah.

"Berangkat dari pemikiran masih lemahnya perlindungan dan pemberdayaan serta untuk memenuhi hak - hak para penyandang disabilitas maka DPRD menggagas dua Ranperda tersebut," kata Supardi.

Dia memaparkan, Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan diusulkan melalui Komisi II yang membidangi ekonomi. Sementara Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas diusulkan oleh Komisi V. 

"Dapat dipahami bahwa ke dua Ranperda tersebut sangat dibutuhkan terutama untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan serta memberikan jaminan perlindungan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang juga merupakan bagian dari masyarakat seutuhnya," ulasnya.

Dua Ranperda tersebut, masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) tahun 2020. Sebelumnya telah melalui mekanisme sesuai tata tertib DPRD. Ranperda telah melewati mekanisme harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi di Badan Pembentukan Perda (Bapem Perda). Setelah melalui mekanisme tersebut, maka dua Ranperda telah memenuhi syarat dan layak untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan.

Juru Bicara Bapem Perda DPRD Provinsi Sumatera Barat Sitti Izzati Aziz menjelaskan, dari hasil kajian, harmonisasi dan pembulatan konsepsi yang telah dilakukan, dua Ranperda tersebut secara prinsip telah memenuhi syarat dan layak untuk diteruskan sebagai prakarsa DPRD. Meski demikian, Sitti menyampaikan catatan perbaikan Bapem Perda.

"Ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, dipertegas atau diperdalam karena masih normatif. Pada prinsipnya dua Ranperda ini sangat dibutuhkan dan sudah layak untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan dengan catatan bahwa beberapa hal tersebut perlu diperbaiki," kata Sitti.

Rapat paripurna tersebut beragendakan penyampaian nota penjelasan dari pengusul. Nota Penjelasan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan disampaikan oleh Leli Arni selaku juru bicara Komisi II. Sedangkan Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas disampaikan oleh Ismet Amzis dari Komisi V.

Setelah mendengarkan penjelasan terhadap ke dua Ranperda serta meminta pendapat seluruh fraksi, akhirnya DPRD Provinsi Sumatera Barat memutuskan ke dua Ranperda resmi ditetapkan sebagai Hak Usul Prakarsa. Selanjutnya, ke dua Ranperda akan masuk ke dalam tahap pembahasan bersama pemerintah daerah. 01/pmc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar