Breaking

Selasa, 11 Agustus 2020

Pemprov Sumbar Terima Berkas Persyaratan Pemekaran 8 Nagari di Solok Selatan

Baca Juga

Kadis Sosial PMD Solsel saat menyerahkan syarat berkas pemekaran 8 nagari kepada Biro Pemerintahan Sekretariat Provinsi Sumbar. 
BIJAKNEWS.COM -- Pada pertengahan juli tahun ini Pemerintah Kabupaten Solok Selatan (Solsel) telah menyerahkan berkas persyaratan pemekaran delapan nagari di wilayah itu kepada Biro Pemerintahan, Sekretariat Provinsi Sumbar. Hal itu disampaikan Zulkarnaini selaku Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Solsel.

"Semua berkas administrasi termasuk Ranperda pemekaran delapan nagari di Solsel sudah kami serahkan kepada Pemprov Sumbar melalui Biro Pemerintahan," kata Zulkarnaini.

Selanjutnya, kata Zulkarnaini, semua berkas administrasi persyaratan pemekaran nagari tersebut akan dievaluasi serta diproses oleh Pemprov Sumbar, apabila ada kekurangan maka bakal dilengkapi baru kemudian diajukan ke Kemendagri.

Pihaknya merinci delapan nagari yang bakal dimekarkan yakni, Nagari Lubuk Gadang Barat, Lubuk Gadang Barat Daya, Lubuk Gadang Tenggara, Pekonina Alam Pauh Duo, Pakan Rabaa Selatan, Batang Lolo, Balun Pakan Rabaa Tengah dan Nagari Pakan Rabaa Utara Duo.

Dia menambahkan, secara Yuridis  nagari yang diusulkan tersebut telah memenuhi syarat untuk dimekarkan, sebagaimana yang tercantum dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP No. 43 Tahun 2014 terkait mekanisme prosedural dalam pemekaran nagari.

"Syarat itu juga mengakomodir jumlah penduduk atau jumlah kepala keluarga yang disyaratkan juga sudah melebihi ambang batas yang diperlukan untuk syarat pemekaran," bebernya.

Pihaknya, mengungkapkan rasa terima kasih pada semua pihak yang telah turut mendorong percepatan agar segera mendevenitifkan delapan nagari yang sudah dipersiapkan sejak 2017 itu.


hms-sumbar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar