Breaking

Rabu, 09 September 2020

Mahfud Md Ingin Sengketa Pilkada 2020 Diproses Lebih Cepat

Baca Juga

Mahfud Md Ingin Sengketa Pilkada 2020 Diproses Lebih Cepat

BIJAKNEWS.COM -- Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan Mahkamah Agung (MA) bersedia memproses peradilan sengketa pilkada dengan waktu yang lebih cepat. Mahfud memastikan MA memproses peradilan sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.

"Tadi kami semua bertemu dengan Pimpinan MA, lengkap tadi ada Ketua dan Wakil Ketua MA. Kami memastikan tentang jadwal peradilan, jika ada sengketa pilkada. Karena terjadi kemunduran waktu pilkada, maka kemudian kita perlu penyesuaian waktu," kata Mahfud melalui keterangan tertulis, Selasa, 8 September 2020.

Hal itu disampaikan Mahfud saat melakukan pertemuan dengan Ketua MA Muhammad Syarifuddin di Kantor MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, sore tadi. Hadir dalam pertemuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua KPU Arif Budiman, dan Ketua Bawaslu Abhan.

Mereka menyambangi gedung MA untuk memastikan jadwal pengadilan bisa dilakukan dengan waktu yang telah ditetapkan oleh KPU. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi jika terjadinya sengketa pada pilkada, yang akan digelar pada Desember 2020.

Mahfud mengatakan semua perangkat untuk mempercepat proses peradilan sengketa pilkada segera dipersiapkan. Perangkat yang dimaksud ialah perangkat peradilan, sarana dan prasarana fisik, serta jaringan.

Dia mengatakan MA juga sepakat segera membuat payung hukum agar penyelesaian sengketa pilkada bisa diproses cepat. Mahfud juga berharap pilkada berjalan dengan lancar.

"Harapannya, perkara itu tidak banyak. Bahwa ada perkara nanti, mudah-mudahan selesai di Bawaslu. Seumpama tidak selesai di situ, inilah pentingnya MA menjaga agar tidak melampaui waktu," kata Mahfud.

Hal senada diungkapkan Ketua Bawaslu Abhan. Abhan menyatakan Bawaslu siap memproses sengketa pilkada dalam waktu singkat.

"Jadi soal waktu ini, masing-masing lembaga akan memakai waktu yang efektif, karena waktunya pendek. Misalnya Bawaslu punya waktu 12 hari kalender, maka semaksimal mungkin kami akan kami upayakan tidak sampai 12 hari. Mahkamah Agung juga akan berupaya demikian," ujar Abhan.

(Source: detik.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar