Breaking

Selasa, 15 September 2020

Ini Kata Wismar Panjaitan Soal Pantai Air Manis Jadi Modal BUMD Padang Sejahtera Mandiri

Baca Juga

Pantai Air Manis Jadi Modal BUMD Padang Sejahtera Mandiri, Ini Kata Wismar Panjaitan

BIJAKNEWS.COM -- Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Padang menggelar rapat pembahasan dengan Pemerintah Kota Padang dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Padang Sejahtera Mandiri (PSM) terkait dengan perubahan Perda PSM, Selasa, 15 September 2020.

"Acuannya kan sudah ada, yaitu PP nomor 54 tahun 2017 dan Permendagri nomor 37 tahun 2018. Ini amanahnya, karena mereka itu sudah diatur tentang perusahaan umum daerah. Dan ini mengacu kepada itu," jelas Wismar Panjaitan, Ketua Pansus I kepada wartawan, di sela-sela pembahasan. 

Kalau yang sebelumnya, kata Wisamar, belum ada acuan yang sebenarnya atau pun payung hukum agak tepat. Kalau sekarang sudah ada PP dan Permendagri. "Jadi ini merupakan amanah peraturan yang di atas," tukuknya.

Terkait aset, Wismar mengatakan, sebenarnya merupakan modal. Tetapi bisa juga aset yang diberikan, namun tetap dihitung dari segi angka-angka atau nilai yang ditaksir oleh appraisal. 

"Termasuk itu kawasan Pantai Air Manis seluas 5,3 hektar dengan nilai appraisal yang sudah dilakukan BPK sekitar Rp9,585 miliar. Itu yang diberikan berupa modal walau pun itu berupa aset," urai Wismar. 

Ditegaskan Wismar, modal PSM memang harus ada yang diperkirakan sampai Rp100 miliar. Tapi karena ini merupakan perusahaan daerah, maka KPM adalah pemerintah.

"Dalam hal ini kan Wali Kota, tapi tidak disebut Wali Kota. Itu disepakati sekitar Rp13 miliar lebih. Yang sudah disetor Rp5 miliar. Ditambah aset ini sekitar Rp9,585 miliar, berarti masih kurang Rp1 miliar. Itu akan dilunasi selama 2 tahun setelah Perda ini ditandatangani," tukuk Wismar. 

Jika dulu perusahaan daerah hanya semata-mata untuk pelayanan, ulas Wismar, sehingga mengabaikan keuntungan. Namun, dalam Perda yang sedang dibahas tersebut diberikan keleluasaan, disamping pelayanan juga mencari untung. 

"Tetapi tidak menjadi untung semata. Kalau untung semata, dia menjadi Perseroda namanya, berarti ada pemegang-pemegang saham. Nantinya ada rapat-rapat pemegang saham. Sekarang tetap ini menjadi modal, dikuasai oleh pemko 100 persen, tetapi unsur bisnisnya harus ada," cakapnya.

(01)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar