Breaking

Senin, 05 Oktober 2020

DPRD Padang Akan Bahas Tiga Ranperda Inisiatif Pemko, Salah Satunya Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM --
DPRD Kota Padang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Wali Kota Padang terkait tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda), bertempat di ruang sidang utama Gedung Bundar Sawahan, Senin, 5 Oktober 2020.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani didampingi oleh Wakil Ketua Amril Amin, Ilham Maulana dan Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar.



Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani mengatakan tiga ranperda ini, yakni Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru.

Kemudian Ranperda Pengendalian Penyakit Rabies, serta Ranperda fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika dan perkursor narkotika.

"Ketiga Ranperda ini inisiatif Pemko Padang yang akan dibahas oleh DPRD," kata Syafrial Kani.



Pembahasan ranpeda ini tindak lanjut untuk memenuhi maksud surat PLT Wali Kota Padang tentang penyampaian tiga ranperda Pemko Padang.

"Sesuai aturannya, nanti pembahasannya akan dibentuk panitia khusus atau pansus untuk ketiga ranperda tersebut," kata Syafrial Kani.

Sementara itu, Plt Wali Kota Padang Hendri Septa melalui Asiten1 bidang Pemerintahan Pemko Padang Edhi Hasmi mengatakan Ranperda ini menyakut persoalan yang dihadapi masyarakat.



"Perda adaptasi kebiasaan baru ini, sebab saat ini dalam masa pandemi covid-19. Ini sudah di Pemerintah Provinsi (Pemprov) sehingga menyesuaikan saja," kata Edhi Hasmi.

Ia mengatakan, mengatakan Ranperda AKB yang diajukan Pemko Padang mengandung muatan lokal. Muatan lokal ini seperti aturan kongsi Covid-19.

Menurutnya, secara umum aturan pada Ranperda AKB Padang sama dengan Perda AKB Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).



Namun aturan pembentukan kongsi Covid-19 hingga tingkat RT/RW di setiap kelurahan tidak diatur dalam Perda AKB Provinsi Sumbar.

"Sebenarnya, ada penambahan poin tertentu muatan lokalnya yang tidak ada di Perda Provinsi, seperti kongsi Covid-19. Itu tidak ada diatur di Perda provinsi," katanya.

Menurutnya, tujuan Perda AKB Provinsi Sumbar dibuat boleh digunakan oleh pemerintah kabupaten/kota yang belum punya Perda AKB.



Namun Pemko Padang sebelum adanya Perda AKB sudah terlebih dahulu menyusun aturan protokol kesehatan tersebut.

Aturan ini sudah ada dalam Perwako no 49 tahun 2020 tentang pola hidup baru.

Untuk menyempurnakan aturan tersebu, diajukan menjadi Perda yang tetap mengacu pada Perda AKB Provinsi Sumbar.



"Sebetulnya, kita yang lebih dulu menyusun. Tapi kita menunggu dulu Pemprov buat untuk menyesuaikan Perda yang kita buat ini dengan Perda Provinsi. Agar tidak bertentangan," ujarnya.

Sementara itu, Ranperda pengendalian rabies tujuannya untuk mengatur pengawasan dan pengendalian penyakit rabies di tengah masyarakat.

"Kemudian pengendalian narkotik, semoga ranperda yang diberikan ini akan bisa menjadi solusi yang baik untuk mengatasi persoalan ini," kata Edhi Hasmi.

(adv)







Tidak ada komentar:

Posting Komentar