Breaking

Senin, 25 Januari 2021

Ditreskrimsus Polda Sumbar Tangkap Penjual Satwa Langka di Lembah Gumanti

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM -- 
Tersangka kepemilikan hewan langka ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumbar di Jorong Taratak Galundi, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Minggu (24/1/2021) juga diketahui akan menjual hewan-hewan tersebut.


Dalam jumpa pers pengungkapan kasus yang digelar di Mapolda Sumbar, Senin (25/1/2021), terungkap harga hewan-hewan tersebut ternyata cukup mahal. Sekedar informasi, hewan yang berhasil diamankan tersebut rata-rata hewan yang dalam status terancam atau endemik.


Informasi yang dihimpun, untuk seekor owa ungko (hylobates agilis) dihargai sekitar Rp1 juta hingga Rp3 juta rupiah. Hewan yang berstatus langka dan dilindungi ini juga kerap menjadi incaran orang-orang yang tidak bertanggung jawab. 


"Owa ungko ini habitatnya tersebar hampir merata di Sumatera hingga ke Mentawai. Sekali lagi, saya tegaskan hewan ini adalah langka dan terancam punah," sebut Kasat Polhut BKSDA Sumbar, Joni Akbar yang turut hadir dalam jumpa pers tersebut.


Kemudian, untuk tiga burung cucak tersebut, harganya berkisar Rp200 ribu sampai Rp550 ribu. Burung ini masih banyak habitatnya, tapi sangat dilarang untuk diburu.


Lalu, 4,7 Kilogram sisik trenggiling yang juga dijual dengan harga mahal. Untuk 1 Kilogram sisik itu biasanya dijual Rp1 juta di Indonesia, bahkan bisa mencapai 3000 USD (setara Rp42 juta) jika sisik tersebut dijual di luar negeri.


"4,7 Kilogram sisik ini berasal dari 15 ekor trenggiling. Beruntung kita cepat mengamankan, karena ada indikasi sisik-sisik tersebut akan dikirim ke Tiongkok," jelas Joni. 


Tersangka sendiri terancam pasal 40 juncto pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan hukuman diatas 7 tahun penjara. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar