Breaking

Rabu, 06 Januari 2021

Indriyanto Seno Aji: Secara Hukum, FPI Bisa Dikatakan Organisasi Tanpa Bentuk

Baca Juga

Indriyanto Seno Aji: Secara Hukum, FPI Bisa Dikatakan Organisasi Tanpa Bentuk

BIJAKNEWS.COM -- Pakar hukum Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai keputusan pemerintah melarang semua kegiatan, penggunaan logo dan atribut ormas Front Pembela Islam (FPI) tidak perlu menjadi polemik. Menurut dia, kebijakan pemerintah sudah sesuai hukum.


Kata Indriyanto, penerbitan surat keputusan bersama (SKB) menteri memiliki legalitas hukum yang dapat diprtanggungjawabkan.


"Ini persoalan hukum tata negara, hukum administrasi negara dengan dampak hukum pidana apabila dilakukan pelanggarannya. Keputusan pemerintah melalui SKB memiliki legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Indriyanto Seno Adji kepada wartawan, Rabu, 6 Januari 2021.


Dia membeberkan hasil pemeriksaan Kementerian Dalam Negeri menyebutkan anggaran dasar FPI bertentangan dengan Undang-Undang Ormas sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.


Kementerian Dalam Negeri, kata Indriyanto sampai sekarang juga tidak menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar bagi FPI.


Sedangkan untuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Indriyanto mengatakan, memiliki kewenangan mengevaluasi status hukum ormas sebagai badan hukum. Dan FPI, lanjut Indriyanto, tidak pernah terdaftar status badan hukumnya.


"Dari sisi hukum, identitas FPI ini layak dianggap sebagai OTB (organisasi tanpa bentuk)," ujarnya.


Indriyanto menjelaskan, bila aktivitas dan kegiatan FPI telah ditemukan substansi penerapan Islam secara Kaffah di bawah naungan khilafah islamiyah.


Selain itu memunculkan nama dan kata NKRI Bersyariah, jelas bertentangan dengan konstitusi dan perundangan yang berlaku di Indonesia.


Menurut Indriyanto, pelarangan kegiatan dan aktivitas FPI haruslah diartikan terhadap segala bentuk organ dan perubahannya, baik langsung atau tidak langsung, dengan segala atribut maupun lambang organ dan perubahannya.


Karenanya, lanjut Indriyanto, pelanggaran terhadap larangan itu sebagai bentuk pelanggaran hukum yang baru, apalagi dengan visi misi yang tetap tidak mengakui Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.


"Ini tidak saja perlu pengawasan tapi sudah berbentuk pembangkangan terhadap kekuasan negara dan konstitusi yang sah dan karenanya bila melanggar hukum harus ditindak secara tegas,” tutupnya


Source: RMOL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar