Breaking

Kamis, 18 Februari 2021

Polri Kaji Soal Hukuman Mati Kapolsek Astana Anyar Yang Nyabu Bareng Anggota

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM -- Mabes Polri melalui Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan, pihaknya tidak akan mentolelir perbuatan pidana terutama penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh anggota. 

Bahkan, saat itu, mantan Kapolri Jenderal Idham Azis secara tegas mengatakan bagi setiap anggota yang terlibat narkoba diancam dengan hukuman mati.

Argo menekankan, pihaknya akan melihat fakta-fakta hukum dalam kasus Kapolsek Astana nyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi yang nyabu bareng 11 anggota polisi lainya.

"Kita harus melihat fakta hukum dilapangan dari kasus tersebut. Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar. Semua perlu pendalaman oleh penyidik," kata Argo kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 18 Februari 2021.

Argo tak mau mendahului penyidik internal dalam hal ini Propam soal apakah Yuni terindikasi menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota Polisi--misalnya mengambil barang bukti.

"Masih proses, tunggu saja," tandas Argo sekaligus menekankan pencegahan internal terus masif dilakukan dan tindakan tegas bagi anggota yang diduga melakukan tindak pidana.

Kabar Kompol Yuni Purwanti terjerat kasus narkoba, memang sangat mengejutkan banyak pihak. Sebab, selama ini, Polwan yang biasa dipanggil anak buahnya Bunda itu sarat prestasi dalam hal pemberantas peredaran gelap, dan penyalahgunaan narkoba. 

(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar