Breaking

Selasa, 02 Februari 2021

Soal Pakaian Seragam Siswa di Padang, Faisal Nasir Minta Wako Terbitkan Perwako

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM -- Dinas Pendidikan Kota Padang mengeluarkan surat edaran tentang pemakaian seragam sekolah.  Dalam surat edaran tahun pelajaran 2020/2021 ini, dinas pendidikan menyampaikan aturan pemakaian baju seragam sekolah.

Untuk hari Senin dan Selasa, setiap siswa diwajibkan memakai pakaian baju putih, celana/rok merah bagi pelajar SD. Sedangkan pelajar SMP diwajibkan memakai baju putih, celana/rok biru. Sedangkan untuk hari Rabu di wajibkan memakai pakaian batik khas sekolah masing-masing. Hari Kamis, siswa laki-laki diwajibkan memakai pakaian taluk balango, dan siswa perempuan diwajibkan memakai baju kurung basiba. Untuk hari Jumat, siswa diwajibkan memakai pakaian muslim sekolah masing-masing, dan hari Sabtu mewajibkan siswa memakai pakaian pramuka.

Menyikapi hal tersebut, anggota DPRD Kota Padang Faisal Nasir dari fraksi PAN secara tegas meminta surat ederan dari Dinas Pendidikan Kota Padang tentang pemakaian seragam sekolah segera ditarik kembali.

Faisal Nasir mengatakan, surat ederan ini akan menimbulkan polemik dan persoalan baru di Kota Padang bagi siswa-siswi yang muslim dan selama ini telah menjalankan kegiatan sekolah dengan pakaian muslim (hijab.red). 

Faisal Nasir mengatakan, dalam surat ederan itu, setiap siswa diwajibkan memakai pakaian baju putih, celana/rok merah bagi pelajar SD. Sedangkan pelajar SMP diwajibkan memakai baju putih, celana/rok biru.

"Dalam surat edaran ini sangat miris sekali jika anak anak kita yang muslim jika ini diterapkan, maka siswi muslim harus mengenakan rok kembali dan ini tidak jelas bagaimana aturan rok itu. Saya tegaskan, hal ini akan menimbulkan polemik baru kedepan, " sebut Faisal Nasir ,anggota dewan yang ramah senyum ini, Selasa, 2 Februari 2021.

Dilain sisi kata Faisal, bagi siswi non muslim silahkan tidak memakai hijab, malah tidak apa di tegaskan tidak mengenakan pakaian muslim. Silahkan seragam siswi non muslim mengenakan rok. Intinya bagi siswa non muslim mengenakan pakaian yang mengandung azaz kesopanan. "Dengan catatan, panjang atau ukuran rok tersebut harus di bawah lutut atau bisa lebih dalam lagi hingga betis kebawah, serta untuk baju dan rok tidak boleh ketat," kata Faisal.

Menurutnya, surat ederan itu tidak jelas aturannya. Untuk itu, dirinya meminta Walikota Padang untuk segera mengeluarkan Perwako tentang seragam sekolah ini. Silahkan undang para pakar untuk menetapkan aturan dalam perwako nanti. Dan dalam membuat perwako sendiri tidak lah membutuhkan waktu yang lama. "Kota Padang itu harus di ingat kehidupan bermasyarakatnya sangat toleransi dari dahulunya," pungkasnya.

(07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar