Breaking

Rabu, 17 Februari 2021

Tindak Lanjuti LHP BPK, DPRD Sumbar Pansus Kepatuhan Penanganan Covid-19

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM --
Menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kepatuhan atas Penanganan Covid-19.

Pembentukan Pansus tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna, Rabu (17/2/2021) sore. Ketua DPRD Provinsi Sumbar Supardi menjelaskan, DPRD telah menerima LHP BPK terkait kepatuhan atas penanganan Covid-19 pada tanggal 29 Desember 2020 lalu.

Supardi menjelaskan, alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 pada tahun 2020 mencapai Rp490 miliar. Dana tersebut bersumber dari pengalihan (refocussing) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi Sumbar.

“Besarnya anggaran untuk penanganan Covid-19 tersebut memaksa untuk melakukan penggeseran anggaran sejumlah kegiatan melalui refocussing APBD tahun 2020 yang telah ditetapkan,” kata Supardi.

Anggaran tersebut digunakan untuk penanganan dampak pandemi Covid-19. Baik untuk sektor kesehatan, ekonomi maupun sektor lainnya.

“Mengingat besarnya anggaran tersebut, DPRD dalam fungsi pengawasan yang dimiliki sangat sering menyuarakan dan mengingatkan pemerintah daerah dan OPD untuk dapat meningkatkan kinerja dalam penanganan Covid-19 termasu penggunaan anggaran secara transparan, efektif dan efisien,” papar Supardi.

Sikap kritis DPRD Provinsi Sumbar tersebut menjadi perhatian dan komitmen dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar untuk melakukan pengawasan dan audit terhadap penggunaan anggaran. Baik dari sisi efektivitas, efisiensi maupun dari sisi akuntabilitas dan kepatuhan terhadap prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Supardi melanjutkan, terkait hal itu pada tanggal 29 Desember BPK Perwakilan Sumbar telah menyampaikan dua LHP ke DPRD Sumbar. Pertama adalah LHP Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19. Kedua adalah LHP atas Efektivitas Penanganan Pandemi Covid-19 Bidang Kesehatan tahun 2020 pada pemprov Sumbar dan instansi terkait lainnya.

“Dalam LHP Kepatuhan, BPK menyimpulkan beberapa hal. Diantaranya adanya indikasi pemahalan harga pengadaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan transaksi pembayaran kepada penyedia barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi terjadi penyalahgunaan,” ungkap Supardi.

Sedangkan dalam LHP atas Efektivitas Penanganan Pandemi COvid-19 Bidang Kesehatan, menurut Supardi, BPK menyimpulkan Pemprov Sumbar cukup efektif melakukan penanganan.

Dia menjelaskan, tindak lanjut yang diambil oleh DPRD berdasarkan peraturan perundang-undangan, untuk LHP kinerja adalah melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut oleh OPD terkait.

Sedangkan untuk LHP dengan tujuan tertentu, termasuk LHP kepatuhan atas peraturan perundang-undangan, maka DPRD membentuk Pansus. Tugasnya untuk membahas dan merumuskan tindak lanjut yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah dan OPD terkait.

“Sehingga untuk LHP Kepatuhan atas Penanganan Covid-19 DPRD membentuk Pansus sementara untuk LHP Efektivitas Penanganan Covid-19 Bidang Kesehatan akan dilakukan rapat kerja oleh Komisi IV dan Komisi V dengan OPD terkait,” ujarnya.

Menurut Supardi, Pansus beranggotakan perwakilan dari fraksi-fraksi yang telah disampaikan kepada pimpinan DPRD. Pansus diberi waktu satu minggu untuk menyelesaikan pembahasan terhadap tindak lanjut LHP BPK tersebut. (007)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar