Breaking

Senin, 07 Juni 2021

Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Sahkan Ranperda Retribusi Jasa Usaha

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM --
 Hari ini DPRD Kota Padang kembali menggelar Rapat Paripurna, dalam rapat paripurna ini DPRD Kota Padang secara resmi mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Jasa Usaha menjadi Perda dalam rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani, yang didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen, Amril Amin, dan Ilham Maulana, dan Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar, bertempat di ruang sidang utama Gedung Bundar Sawahan, Senin, 7 Juni 2021.

Rapat paripurna itu dihadiri oleh Wali Kota Padang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Amasrul, unsur Forkopimda, stakeholder terkait dan sejumlah pimpinan OPD di lingkup Pemko Padang baik secara langsung maupun virtual.


Rapat Paripurna DPRD Kota Padang tersebut sejatinya mengagendakan penyampaian tanggapan fraksi-fraksi terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemko Padang.

Sebagaimana diketahui, dari dua Ranperda tersebut, Ranperda Retribusi Jasa Usaha resmi ditetapkan menjadi Perda.

Sementara untuk Ranperda Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM), sesuai hasil keputusan pada rapat paripurna dewan itu menyepakati perlu pendalaman dan akan dibahas lagi ke depan sebelum ditetapkan menjadi Perda nantinya.


Dalam penyampaiannya Sekda Amasrul mengatakan, atas nama Pemerintah Kota Padang mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Padang.

“Terima kasih kami sampaikan kepada DPRD Kota Padang, khususnya pimpinan dan anggota Pansus yang telah melaksanakan pembahasan dan menanggapi dua Ranperda kami ini. Alhamdulillah hari ini Ranperda Retribusi Jasa Usaha resmi ditetapkan menjadi Perda,” ucapnya.

Ia menyebutkan, terkait dua Ranperda tersebut yaitu sudah disampaikan kepada DPRD Kota Padang pada beberapa waktu lalu.


Dimana Ranperda Perumda PSM telah disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan fasilitasi pada 26 November 2020 lalu. Namun hasil fasilitasinya baru keluar 7 April 2021.

Sementara Ranperda Retribusi Jasa Usaha disampaikan pada 1 Februari 2021 yang lalu, dan tahapan pembahasannya sudah selesai dilaksanakan.

“Berkenaan dengan hal tersebut, kami memberikan apresiasi kepada Pansus dan stakeholder yang terlibat dalam pembahasannya. Begitu juga fraksi yang telah memberikan pandangan fraksi yang konstruktif terhadap dua Ranperda ini,” cetusnya.


Sekda mengatakan, terkait Ranperda Retribusi Jasa Usaha sejatinya sudah dua kali dilakukan perubahan, dimana terakhir dengan Perda No.2 Tahun 2016 disusul melakukan konsultasi dengan Kemenkum dan HAM.

“Dari hasil pembahasan yang telah kita lakukan bersama DPRD, ada beberapa retribusi yang harus kita sesuaikan tarifnya. Hal ini dilakukan dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Padang. Hal ini mengingat, karena dalam Undang-undang (UU) No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersifat tertutup.

Selain dari yang ada dalam UU tersebut pemerintah daerah dilarang menambah objek retribusi dan akan ada sanksi bagi daerah yang melanggar. Untuk itu, kita perlu kembali menyesuaikan tarifnya sesuai kemampuan dan daya beli masyarakat,” paparnya.


Lebih lanjut Sekda Kota Padang berharap dengan ditetapkannya Perda Retribusi Jasa Usaha ini akan mampu menambah PAD dari retribusi jasa usaha.

Ia pun menekankan kepada OPD yang mengelola retribusi untuk memberikan tenaga ekstra dalam pencapaian target yang telah ditetapkan.

Dimana tujuan akhirnya adalah untuk peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Padang.


“Kita berharap, semoga Ranperda Retribusi Jasa Usaha yang telah ditetapkan menjadi Perda No.9 Tahun 2021 ini dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan upaya dalam meningkatkan PAD Kota Padang ke depan. Dimana tujuan akhirnya adalah demi kemajuan kota dan kesejahteraan masyarakat Kota Padang hingga masa-masa mendatang,” tukasnya.

Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani kepada wartawan mengatakan, tertundanya pengesahan Ranperda Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM) dikarenakan belum adanya kesepakatan antar pimpinan fraksi.

“Dari penyampaian masing-masing fraksi tadi dapat kita lihat, beberapa hal yang menyebabkan mereka menolak Ranperda tersebut,” kata Syafrial Kani kepada awak media usai Rapat Paripurna.


Untuk itu, kata Syafrial Kani, Ranperda Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM) tersebut ditunda pengesahannya dan akan dibahas kembali dalam waktu dekat.

“Dalam waktu dekat segara kita bahas kembali,” kata Syafrial Kani tanpa menyebutkan waktu pasti pembahasannya.(nz)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar