Breaking

Minggu, 11 September 2022

Anggota DPRD Sumbar Gustami Hidayat Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2020

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM -- 
Anggota DPRD Sumatera Barat H. Gustami Hidayat, S. Pt, MP bersilaturrahim dengan komunitas Jambak Family Saiyo (JFS) di Kel. Tanjung Aua Nan XX,  Kec. Lubuk Begalung, Kota Padang, pada Ahad, 11/9/2022.

Kehadiran Gustami Hidayat yang juga merupakan Mamak Penasehat JFS pada kesempatan itu dalam rangka Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Wisata Halal.

Dalam kesempatan  tersebut, Gustami Hidayat yang merupakan Anggota Komisi V DPRD Sumatera Barat menyampaikan bahwa Perda tentang Penyelenggaraan Wisata Halal ini bertujuan untuk memastikan tersedianya fasilitas untuk beribadah di tempat wisata dan menjamin kehalalan produk kuliner yang ada di tempat wisata.  

Berkaitan dengan Sosper tersebut, Anggota Fraksi PKS - DPRD Sumbar Gustami Hidayat juga menyampaikan dalam tahun 2023 ini memfasilitasi Sertifikasi Halal untuk produk kuliner UMKM. Kegiatan Sosialisasi Perda tersebut berlangsung dinamis penuh kekeluargaan.

(***)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar