Breaking

Selasa, 08 November 2022

DPRD Sumbar Membuat Perda Harus Berdampak Positif Bagi Kemajuan Daerah dan Masyarakat

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM -- 
DPRD Sumbar selalu konsisten dalam membuat aturan, agar bermanfaat dan berpihak pada kepentingan masyarakat, serta memiliki dampak positif terhadap daerah ini. 

Ada banyak manfaat dalam melakukan sharing informasi ke berbagai tempat salah satunya daerah Banten, dalam melihat dan mendapatkan berbagai informasi positif dalam penyusunan dan pembentukan peraturan daerah (Perda), di DPRD Daerah tersebut. 

Hal ini disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Budiman, S.Ag.MM, disela-sela kunjungan Bapemperda DPRD Sumbar ke DPRD Provinsi Banten, Senin (7/11/2022).


Lebih lanjut Budiman menyampaikan, kedepan Bapemperda DPRD Sumbar tentu akan melakukan pembentukan perda secara simplikasi, menggabungkan secara singkronisasi persoalan yang ada.

"Sehingga perda itu tidak perlu banyak akan tetapi dapat secara efektif bermanfaat serta berdampak akan positif terhadap kemajuan pembangunan daerah,dan berimbas pada kemakmuran masyarakat,"ujarnya.

Budiman juga menyampaikan, bapemperda juga nantinya akan melakukan evaluasi terhadap perda-perda yang telah ada, untuk melihat sejauhmana manfaat dan efektifitas pelaksanaan perda tersebut.


"Kita juga melihat kegiatan Bapemperda tidak bertumpu pada jumlah pembentukan perda akan tetapi juga evaluasi dan melakukan simplikasi pembentukan perda yang baik sehingga memberikan kesejahteraan bagi masyarakat di Sumatera Barat," katanya.

Selain itu, dengan tegas Budiman mengatakan, bapemperda akan melakukan pengetatan setiap usulan perda, dengan melakukan kajian yang lebih konferhensif dari pemikiran, aturan dan naskah akademik yang disajikan, baik dari pemerintah daerah maupun perda inisiatif dari internal di DPRD Sumbar. 


Pernyataan ketua Bapemperda juga dipertegas Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar, Lc., M.Ed. yang mengatakan , tahun 2023 telah masuk tahun politik, sehingga dari kondisi yang ada saat ini hampir semua anggota dewan akan melakukan gerakan untuk dapat terpilih kembali. 

"Oleh karenanya tentunya tugas-tugas bapemperda tentu menjadi perhatian tidak terganggu oleh kondisi tahun politik, sehingga penyelesaian pembentuk dan evaluasi perda dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan," ajak Irsyad Syafar.

Dalam penerimaan kunjungan DPRD Sumbar tersebut diterima Sekwan DPRD Banten yang diwakili Kabag Perundangan-undangan dan Persidangan H.Furqon, mengatakan, usulan pembahasan ranperda DPRD Banten tahun 2022 ada 17 perda, dimana inisiatif ada 10 perda ditambah 7 usulan pemda.


"Hasil evalusi Kemendagri menjadi 8 perda, 4 dari inisiatif dan 4 dari pemda. Capaiannya telah 80 persen lebih baik dari tahun sebelumnya dimasa pandemi covid 19," ungkapnya.

Furqon juga mengatakan, untuk tahun 2023 ada usulan 5 ranperda, dalam menyelesaikan 1 perda bisa menghabiskan waktu 90 hari. 

"Karena itu setiap ranperda telah tuntas naskah akademik dahulu, baru masuk dalam usulan ranperda yang akan dibahas  bapemperda dan diagendakan oleh bamus,"katanya lagi. 

Dalam kesempatan tersebut Sekretaris DPRD Banten menyerahkan perda provinsi Banten nomor 12 tahun 2019 tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah. 


Rombongan DPRD Sumbar tentunya akan menjadikan semua masukan dan memilah serta memilih yang terbaik, guna kemajuan Sunatera Barat dan kemakmuran masyarakatnya. 

Dalam setiap kunjungan ke daerah lain dan shearing dengan berbagai lembaga, DPRD Sumbar tidak mau sia-sia, harus mendapatkan masukan berarti, serta mendapatkan bahan sebagai acuan, guna dimanfaatkan di daerah ini. (***)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar