Breaking

Sabtu, 26 November 2022

DPRD Sumbar dan Pemprov Sepakati APBD 2023 Rp6,7triliun

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM -- 
Hari ini DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang APBD 2023 di ruang sidang utama gedung DPRD Sumbar, Sabtu (26/11/2022). Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar Supardi, didammpingi Wakil Ketua DPRD Sumbar Indra Dt. Rajo Lelo dan Irsyad Syafar dan dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah.

Dalam rapat paripurna ini DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyepakati Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 sebesar Rp6,87 triliun.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi dalam rapat paripurna penetapan APBD Sumbar 2023 mengatakan postur APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2023 yang disepakati bersama total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah sebesar Rp6,781 triliun lebih yang terdiri dari Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp6,431 triliun dan belanja Rp6,761 triliun

Menurut dia dari berbagai tahapan persidangan dan tahapan telah berusaha untuk senantiasa menggunakan prinsip-prinsip penganggaran yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu efisien, efektif, disiplin, transparan dan akuntabel serta kewajaran dan kepatutan.

"Kita ketahui bahwa semua negara menghadapi situasi yang sangat sulit yang dimulai dari pandemi COVID-19 yang belum pulih dan pada beberapa negara saat ini berada pada angka yang tinggi. Kemudian terjadi perang, krisis pangan, krisis energi dan krisis keuangan yang berdampak pada posisi inflasi Sumatera Barat berada di angka yang cukup tinggi," kata dia.

Ia mengatakan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun 2023 kali ini dihadapkan kepada kondisi yang tidak mudah. Dalam satu sisi Sumbar membutuhkan alokasi anggaran yang cukup besar untuk mendanai program yang menjadi prioritas pada APBD tahun 2023, namun di sisi yang lain secara bersamaan kita juga mengalami keterbatasan fiskal untuk mendanai program prioritas tersebut secara maksimal sebagai dampak inflasi.

Ia menambahkan di tengah keterbatasan tersebut tentu dalam pembahasan tetap berupaya semaksimal mungkin untuk dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat yang menjadi prioritas pada APBD Tahun 2023 ini serta untuk kebutuhan lainnya yang bersifat strategis, sehingga kebutuhan tersebut tetap dapat dipenuhi.

Selain itu, lanjutnya tahun anggaran 2023 merupakan tahun ketiga dari periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026, sehingga program dan kegiatan yang dialokasikan pada APBD Tahun 2023 merupakan upaya pencapaian prioritas pembangunan daerah yang sudah ditetapkan dalam RPJMD dimaksud.

"Dengan situasi yang tidak mudah, dalam upaya pencapaian prioritas pembangunan daerah kita tidak bisa lagi bekerja standar atau rutinitas, bekerja harus detail melihat secara makro dan mikro dengan melihat data-data dan angka. Demikian juga kerjasama dengan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) betul-betul dapat terlaksana dengan baik," kata dia.

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan dalam rangka pembentukan Perda APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023 dan untuk memenuhi ketentuan Pasal 311, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pada tanggal 31 Oktober 2022  Gubernur telah menyampaikan kepada DPRD, Ranperda tentang APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023, untuk selanjutnya dapat dibahas dan disepakati bersama menjadi APBD Tahun 2023.

Dari aspek pendapatan daerah, belanja dan pembiayaan daerah, muatan Ranperda APBD Tahun 2023 telah sesuai dengan KUA-PPAS Tahun 2023 yang telah disepakati DPRD dan Pemerintah Daerah namun Ranperda APBD Tahun 2023 disusun sebelum keluarnya Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023 dan ditetapkannya alokasi TKDD Tahun 2023, maka dalam pembahasannya dilakukan penyesuaian kembali dengan kebijakan dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 serta  alokasi TKDD yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tahun 2023.   

Dari aspek kebijakan terdapat beberapa penyelarasan yang dilakukan oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah, diantaranya mengalokasikan anggaran yang memadai untuk pemulihan ekonomi, penanganan COVID-19, agar tidak terjadi lagi recofusing dalam tahun berjalan serta pemenuhan anggaran untuk pencapaian target SPM dan pencapaian target Program Unggulan pembangunan daerah.

"Sedangkan dari aspek pendapatan, terdapat penyesuaian terhadap pendapatan transfer berdasarkan alokasi TKDD yang diterima pada Tahun 2023 dan penyesuaian terhadap PAD dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah yang juga mengalami perubahan dari pembahasan yang dilakukan oleh Badan Anggaran dan TAPD," katanya.

(***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar