Breaking

Minggu, 18 Desember 2022

Diklat Kepemimpinan bagi Pengurus dan Anggota Peradi

Baca Juga


Oleh Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H.
Wasekjen DPN Peradi Bidang Kajian Hukum dan Perundang-undangan

Ide diklat advokat untuk pengurus tingkat cabang unsur ketua, sekretaris dan bendahara (KSB) saya rasa cukup bagus diterapkan. Ide itu dimajukan oleh Ketua Umum DPN PERADI Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. di ajang Rapat Kerja Nasional Peradi di Batam tanggal 12 - 13 Desember 2022 yang lalu. Ide tersebut patut mendapat apresiasi dari cabang-cabang se Indonesia.  Apakah nanti program ini secara teknis berada di bawah bidang Pendidikan Advokat Berkelanjutan nanti kita rapatkan pada tingkap DPN PERADI.

Tujuan dari diklat ini adalah untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) di Peradi. Dan, apakah program ini khusus bagi kalangan pemimpin cabang saja atau anggota advokat se Indonesia nanti kita bicarakan lebih lanjut.

Agar diklat berkualitas, tenaga yang dapat mengisi materi ini tentu dari kalangan petinggi DPN PERADI seperti Ketua Umum Prof. Dr. Otto Hasibuan, Prof. Dr. H.Fauzie Hasibuan, Prof. Dr. T. Gayus Lumbun, Dr. Jelius Rizaldi, dan Dr.H. Adardam Achyar dan nama-nama lainnya yang  dianggap kompeten. Materi yang diberikan bisa terkait kepemimpinan, advokat sebagai profesi officium Nobille, kode etik advokat, sejarah dan perkembangan organisasi advokat dari masa ke masa dan lainnya yang dianggap bermanfaat bagi advokat Indonesia.

Sejalan dengan Undang Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, status advokat adalah penegak hukum. Posisi advokat setara dengan polisi, jaksa dan hakim (Caturwangsa). Sekarang, penegak hukum diperluas. Petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) dimasukkan sebagai salah satu penegak hukum. 

Penegak hukum menjadi Pancawangsa. Advokat sebagai salah satu penegak hukum haruslah menjadi profesi yang mandiri dan independen. Dalam menjalankan tugasnya, advokat tidak boleh dicampuri oleh lembaga lain.

Advokat harus bangga jadi anggota Peradi yang merupakan satu-satunya organisasi advokat yang diakui oleh lembaga Internasional: International Bar Association (IBA). Sebagai organisasi advokat, Peradi harus berbenah menuju organisasi bertaraf internasional. Gedung Peradi Tower yang baru 7 lantai berlokasi di seputar Rawamangun Jakarta Timur dalam waktu dekat akan ditempati. Gedung ini akan menjadi sekretariat permanen yang bergengsi untuk melayani sekitar 60 ribu anggota. Ini akan menjadi catatan luar biasa dalam sejarah advokat di Republik ini.

Kita berharap keputusan Rakernas Batam bisa diwujudkan menuju Peradi Jaya.

---

Tidak ada komentar:

Posting Komentar