Breaking

Minggu, 23 Juli 2023

Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar Sosialisasikan Perda Tentang Penyalahgunaan Narkoba di Sungai Sapih Kota Padang

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM -- 
Berdasarkan data statistik tahun 2016, Provinsi Sumatera Barat peringkat 13 se Indonesia dalam hal peredaran narkoba. Guna menekan angka tersebut, Pemprov bersama DPRD Sumbar telah melahirkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat, H. Maigus Nasir, S.Pd saat mensosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2018 itu kepada masyarakat, Sabtu (22/7/2023) di Balai Gadang Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Maigus Nasir katakan, Sumbar merupakan daerah pendidikan, banyak anak - anak muda dan usia pelajar yang mudah dipengaruhi untuk menggunakan barang haram tersebut.

"Jika Perda nomor 9 tahun 2018 ini tersosialisasi dengan baik, maka akan sangat efektif untuk menekan peredaran narkoba di Sumbar," ungkap Maigus.

Maigus Nasir menambahkan, lingkungan juga berpengaruh besar terhadap perkembangan dan pendidikan anak. Ketika lingkungan rumah tangga, sekolah, bahkan lingkungan masyarakat tidak memiliki komitmen dan pemahaman terhadap ancaman narkoba, maka itu akan menjadi pintu masuknya peredaran narkoba.


"Di Sumbar khususnya kota Padang, lebih terbuka karena termasuk daerah perlintasan. Narkoba bisa masuk dari jalan-jalan tikus, seperti dari provinsi Riau, Aceh dan daerah lainnya yang akan melewati Sumbar," terang Maigus.

Kemudian Maigus Nasir menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya anak-anak muda untuk segera menjauhi apalagi menggunakan narkoba apapun jenisnya.

"Kepada anak-anak muda, sayangi dirimu. Jangan sekali-kali mencoba barang haram narkoba, karena itu akan merusak diri dan masa depan anak-anak semua," ajak Migus.

Kemudian tokoh masyarakat yang hadir saat itu, Morydean Asli Chaidir sangat berterima kasih dengan adanya kegiatan sosialisasi Perda Nomor 9 tahun 2018.

"Perda ini sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan narkoba bagi generasi muda. Pasalnya, saat ini penyalahgunaan narkotika sangat tinggi dan memprihatinkan," ucap Morydean.(**)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar