Baca Juga
BIJAKNEWS.COM -- Anggota DPRD Sumatera Barat dari fraksi Gerindra, Hidayat, SS, melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2023 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Padang, Sabtu (19/8/2023). Kegiatan sosialisasi Perda ini merupakan langkah penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai isi dan implikasi dari peraturan daerah baru yang telah dikeluarkan.
Hidayat mengungkapkan alasannya mengambil topik mengenai pengembangan ekonomi kreatif. Menurutnya ini semua berangkat dari hasil pengamatannya terhadap kondisi para pelaku-pelaku usaha khususnya di Kota Padang.
"Memang struktur ekonomi Provinsi Sumatera Barat itu support utamanya adalah pelaku usaha UMKM, karena pertumbuhan ekonomi di Sumatera Barat itu dari sektor industri kita ini bukan daerah pabrik. Jalan lainnya adalah bagaimana pelaku-pelaku usaha bisa naik kelas," ujar Hidayat.
Selanjutnya Hidayat menjelaskan mengenai fungsi Perda terkhusus Perda No 2 Tahun 2023 tentang pengembangan ekonomi kreatif. Menurutnya, Perda menjadi tuntunan bagi pemerintah termasuk juga masyarakat.
“Perda menjadi tuntunan baik oleh pemerintah dalam menyalurkan program kegiatan anggaran, termasuk juga bagi masyarakat, di mana hak-hak masyarakat itu bisa mendorong peningkatan ekonomi keluarga melalui Perda, itu kenapa Perda menjadi penting di samping untuk menciptakan kepastian hukum juga memberikan akses fasilitas pemerintah kepada masyarakat," terang Hidayat
Dengan adanya langkah konkret melalui Perda ini, diharapkan sektor ekonomi kreatif dapat semakin maju dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.
"Pengembangan Ekonomi Kreatif sendiri merupakan upaya strategis untuk mendorong industri-industri yang terkait dengan kreativitas dan budaya, seperti seni, desain, musik, film, dan teknologi digital. Tujuan utamanya adalah menciptakan nilai tambah ekonomi melalui pemanfaatan potensi kreativitas dan inovasi yang dimiliki," katanya.
Dengan semangat untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah memulai rangkaian kegiatan sosialisasi guna memperkenalkan dan memberikan pemahaman mendalam tentang esensi dari Perda ini. Dengan cara ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mengerti pentingnya Perda ini dalam mendukung pertumbuhan ekonomi melalui beragam bentuk kreativitas dan inovasi.
Hidayat, sebagai anggota DPRD yang memfasilitasi acara sosialisasi, memiliki harapan besar bahwa Perda ini akan memicu semangat inovasi di kalangan para kreator dan pelaku ekonomi kreatif. Melalui dasar hukum yang kuat, diharapkan bahwa akan terbentuk ekosistem yang mendukung perkembangan ekonomi melalui ragam bentuk kreativitas dan inovasi.
"Masyarakat didorong untuk tetap mengikuti informasi terkait Perda No 2 Tahun 2023 ini melalui sumber-sumber resmi pemerintah daerah, serta berperan aktif dalam berbagai kegiatan sosialisasi yang diadakan. Dengan demikian, upaya bersama dalam mengembangkan sektor ekonomi kreatif dapat berjalan dengan lebih efektif dan berdampak positif bagi daerah dan masyarakatnya," tutupnya.
Selanjutnya, Kabid Pengembangan Ekonomi Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat, Dewi Ria mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada Bapak Hidayat karena telah mensosialisasikan Perda ini kepada para pelaku usaha, dengan begitu mereka lebih paham dan mengerti terkait Perda tentang pengembangan ekonomi kreatif guna meningkatkan usaha dan meningkatkan ekonomi.
"Perda ini masih hangat, keluar tahun 2023 bulan Maret, dan kami belum sempat mensosialisasikan kepada masyarakat. Kami baru mensosialisasikannya kepada dinas dan instansi di kabupaten / kota di Sumatera Barat dan kami sangat berterima kasih sekali kepada bapak Hidayat karena sudah memberikan sosialisasi tentang Perda ini," ucap Dewi. (bi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar