Breaking

Selasa, 23 Januari 2024

Pelajari Peningkatan PAD, Banmus dan Banggar DPRD Jambi Kunjungi DPRD Sumbar

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM --
 Diterima langsung Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar dan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar Budiman, Badan Musyawarah (Banmus) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi mengunjungi DPRD Sumbar guna mempelajari pemanfaatan potensi daerah dalam upaya menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan DPRD Sumbar. Pertemuan ini berlangsung di ruang khusus satu DPRD Sumbar tersebut, Selasa (23/1).

“Sumbar telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang pendapatan daerah dari pihak ketiga, sementara di Jambi belum. Tentunya produk hukum daerah (Perda-red) ini mesti ada juga di Jambi, “ kata wakil ketua DPRD Jambi Pinto Jayanegara.

Dia mengatakan, Sumbar memiliki industri yang cukup terkenal yaitu Semen Padang sementara di Jambi banyak menjamur industri pertembangan batu bara. Sekarang kontribusi perusahaan yang bergerak pada bidang  industri tersebut tidak signifikan kepada daerah. “Kedepan” untuk menambah PAD sektor itu harus dimaksimalkan.     

Dia mengatakan seluruh potensi harus dimaksimalkan, termasuk pihak swasta. Jadi PAD maksimal pembangunan pun lancar. Pada kesempatan tersebut juga hadir Sekretaris DPRD Sumbar Raflis, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Perundang-Undangan Zardi Syahrir, Kepala Sub Bagian (Kasubag)  Humas Protokol Dahrul Idris.

Sementara Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar mengatakan. APBD Sumbar Tahun 2024 disusun dengan memperhatikan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan pusat  seiring dengan percepatan transformasi ekonomi, diantaranya penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, pengendalian inflasi, peningkatan investasi, penguatan kualitas SDM, pembangunan infrastruktur dan peningkatan nilai tambah Sumber Daya Alam.

Dia merincikan pendapatan daerah, sebesar Rp6,46 triliun. Target pendapatan daerah yang terdapat dalam APBD tahun 2024 masih bersifat tentatif dan untuk target penerimaan pendapatan transfer masih mempedomani alokasi tahun 2023, belum berdasarkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Pemerintah.

“Sedangkan dari sisi belanja terdapat permasalahan utama yaitu masih belum terpenuhinya alokasi belanja mandatory spending dan alokasi belanja masih lebih besar dari target pendapatan daerah,” katanya.

“Penyusunan pembahasan APBD 2024 yang kita lakukan dimaksudkan untuk mengelola belanja secara efektif, efisien dan fokus terhadap capaian target pelayanan publik. Dari berbagai tahapan pembahasan yang sudah dilalui, secara umum postur APBD 2024 yang telah disepakati bersama adalah sebesar Rp6,7 triliun lebih.(****)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar