BIJAKNEWS.COM -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar dengan putusan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Putusan terhadap perkara nomor 150/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut diucapkan Ketua MK, Suhartoyo, dalam Sidang Putusan Perkara Hasil Pemilihan 2024, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo.
Baca Juga
- Bawaslu Sumbar Tinjau Pelanggaran PSU Pilkada Pasaman Pasca Putusan MK
- Senator Muslim M. Yatim Serukan Dukungan Total untuk Palestina dalam Aksi Solidaritas “Sumbar Bersama Palestina”
- Bawaslu Sumbar Pantau Kesiapan Penetapan Pasangan Terpilih, KPU Pasaman Masih Tunggu Arahan Pusat
- Dugaan 10 Pelanggaran PSU Pasaman, Vifner: Semua Sudah Ditindak Sesuai Prosedur
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Tanah Datar, Gusriyono, mengungkapkan, akan melaksanakan pleno penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar, Kamis (6/2/2025).
"Setelah mendapatkan salinan putusan MK kemarin, kita langsung pleno penetapan calon terpilih hari ini," ujarnya.
Menurutnya, sengketa yang diajukan paslon nomor urut 1, Richi Aprian dan Donny Karsont, sebagai pembuktian KPU Tanah Datar telah bekerja dengan tertib, profesional dan sesuai aturan.
"Dengan adanya gugatan ini, momen bagi kita, bahwa KPU Tanah Datar telah bekerja dengan tertib, sesuai aturan, profesional dan adil terhadap kedua pasangan calon," ungkapnya.
Sesuai Keputusan KPU Tanah Datar Nomor 784 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar, paslon nomor urut 1, Richi Aprian-Donny Karsont, memperoleh 77.597 suara. Sedangkan paslon nomor urut 2, Eka Putra-Ahmad Fadly, memperoleh 85.692 suara. Jumlah keseluruhan suara sah 163.287 suara. (RLS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar