Baca Juga
BIJAKNEWS.COM -- Tahu kah anda kini hutan negara dikelola PT Perhutani menyusut, pengurangan lahan PT Perhutani efektif atau bumerang?
Terungkap Perhutani kehilangan setengah hutannya dan tak diurus lagi.
Awalnya, hutan Jawa yang dikekola Perhutani 2,4 juta hektare, 1,1 juta hektare diambil pemerintah untuk rakyat.
Total hutan Perhutani di Jawa Madura 2,4 juta hektar, digunting 1,1 juta hektare, sisa 1,3 juta hektare.
"Saya ikuti perkembangan potret hutan di Jawa ini, yang 1,1 juta hektare itu sudah tak terawat, 200 ribuan jati sudah ditebang dan lahannya ditinggal,” kata pendiri Bank Tani dan pengamat lingkungan Masril Koto di Semarang Selasa (3/3-2026.
“Padahal se Pulau Jawa orang menerima oksigen dari hutan Perhutani, saya khawatir, Jawa akan kian panas, karena hutannya diambil,” kata Masril lagi.
Banjir dan longsor seperti di Sumatera, kata dia, akan terjadi di banyak tempat di Jawa. Kondisi ril, dari 1,1 juta hektare itu sudah dikuasai rakyat sekitar 200 sampai 300 ribu hektare.
Masril berharap pemerintah segera mengembalikan sisanya pada Perhutani.
Menurutnya, luas hutan di Jawa tidak boleh kurang dari 30 persen. Sekarang tak sampai 20 persen.
Sejak dua abad lalu, rimba Pulau Jawa sudah dijaga Belanda. Kian tahun karena desakan jumlah penduduk, luas hutan semakin tipis.
“Makanya saya bilang, sebaiknya pemerintah mengembalikan pengelolaannya pada Perhutani, demi ratusan juta rakyat di sana,” kata Masril pula.
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memang melakukan penataan ulang pengelolaan hutan di Jawa. Kebijakan ini ditandai dengan penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang mengambil alih sebagian lahan hutan produksi dan lindung yang sebelumnya dikelola oleh Perum Perhutani.
Hari ini 1,1 juta hektare itu, PBB nya ditagih terus ke Perhutani.
KLHK menetapkan sekitar 1,1 juta hektare (ha) (angka pastinya 1.103.941 ha) Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Pulau Jawa dan Madura sebagai KHDPK.
Alasan Pemerintah: Pengambilalihan ini didasarkan pada SK Menteri LHK No. 287 Tahun 2022. Alasan utamanya adalah untuk memperbaiki tata kelola hutan, menyelesaikan konflik tenurial, melaksanakan perhutanan sosial, dan rehabilitasi sekitar 472 ribu ha lahan kritis di Jawa.
Dampak bagi Perhutani: Pengambilalihan ini menyebabkan luas kelolaan hutan oleh Perum Perhutani di Jawa dan Madura menyusut signifikan.
Reaksi kebijakan ini menuai pro dan kontra. Serikat karyawan Perhutani sempat melakukan aksi penolakan karena dikhawatirkan akan mengganggu kelestarian hutan dan pengelolaan BUMN.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa hutan tersebut tetaplah milik negara dan bertujuan untuk kemakmuran masyarakat lokal melalui perhutanan sosial.(***)





























































Tidak ada komentar:
Posting Komentar