Baca Juga
Setahun lebih Kasus yang menjadi sorotan publik dan dinilai ada intervensi tidak ada kejelasan, sehingga Kinerja Kejaksaan di pertanyaan, apakah Kejari Padang lebih takut pada ketua Partai dari pada Presiden dan Kejaksaan Agung.
Dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja dari sebuah bank BUMN kepada PT Benal Icshan Persada (PT BIP). Perusahaan tersebut beralamat di By Pass Padang dan dipimpin oleh BSN, yang kini menjadi anggota DPRD Sumbar.
Padahal Surat Perintah Kepala Kejari Padang Nomor SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024 tertanggal 27 Juni 2024.
Karena publik belum mendapat kejelasan terkait perkembangan kasus tersebut, LBH Padang melalui Fadhil pernah mengungkapkan bahwa proses hukum terlihat hilang timbul dan tidak transparan.
Pada waktu itu, Fadhil meminta Kejari Padang segera menuntaskan kasus ini secara tegas dan tidak diskriminatif, serta jangan pernah takut intervensi dari pihak manapun.
Padahal semua sudah cukup bukti, ini harus disegerakan, Kejari Padang harus bergerak cepat dan konsisten agar tidak terkesan pilih kasih, pastikan setatusnya, tersangka atau tidak tanpa memikirkan orang-orang yang intervensi, publik pasti akan mendukung Kejaksaan.
Keberhasilan pemberantasan korupsi di Sumbar harus mendukung visi Presiden dan Kejaksaan Agung, bukan tunduk pada intervensi, bisa saja yang melakukan intervensi juga mendapat aliran dana tersebut.
Jika Kejari Padang tidak menyampaikan pada publik dalam waktu dekat, bisa jadi akan membuat kegusaran publik, dan melaporkan langsung pada Kejaksaan Agung dan Presiden, karena dinilai juga mendapatkan sesuatu, dan asunsi tersebut juga tidak bisa disalahkan, karena kasus itu sendiri dah memakan waktu lebih 1 tahun, jadi wajar ada kecurigaan terhadap semua proses.
Baru-baru ini, Jaksa Agung juga memberi warning, agar segera tuntaskan kasus korupsi di seluruh Indonesia, maka jajarannya sampai ke bawah segera melaksankan, demi marwah lembaga dan pribadi.
Publik juga menilai, lambanya Kejasaan Negri Padang menetapkan tersangka kasus PT. BIP, menunjukkan ketidak patuhan pada instruksi Presiden serta Kejaksaan Agung, juga perlu ditinjau kinerjanya.
Semua orang akan melihat, apakah dalam bulan depan Kejari Padang mampu menetapkan tersangka, atau terus menggantung, dan hanya mengusut kasus tanpa intervensi, sementara kasus ada intervensi dibiarkan tanpa kepastian,apalagi hasil Audit BPK sudah ada dan jelas. ****
Ketua FWP-SB
Penasehat JPS
Pembina PJKIP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar