Baca Juga
BIJAKNEWS.COM -- Sidang Ratih alfadia Putri di Pengadilan Negeri kelas 2 Payakumbuh memasuki hari ke 4, Hakim ketua Kustrini MH, membuka sidang praperadilan dengan agenda memperlihat bukti dan menghadirkan saksi saksi baik saksi pemohon dan termohon. Pemohon Ratih yang diwakili oleh kuasa hukum Afdhal SH dan termohon dihadiri Polda Sumbar cq Polres Payakumbuh digelar pada Jumat 10/7 di PN kelas 2 Payakumbuh.
Pemohon berhalang Hadir karena sakit, kuasa hukum Pemohon diwakilkan Afdhal SH dalam beracara pada Jumat 10 juli 2025, dalam pantauan langsung media online Terlihat pemohon hadir Dengan dua orang saksi, saksi bernama Khairu Nisa dan saksi Nurainas Pangabean ST sebagai pengawas ketenagakerjaan dan perusahaan di dinas Disnaker Sumbar.
Saksi pemohon Khairu Nisa menjawab pertanyaan hakim ketua bahwa Ratih sahabat dari adik kandung saya sendiri dan menuduh bahwa (dia-ratih) menggelapkan Barang perusahaan PT MACROSENTRA niaga boga (cimoryindonesia). untuk itu saya takut karena pihak perusahaan dan orang tak dikenal selalu mengintai langkah langkah nya.
Dalam kecemasan itu Ratih tinggal dirumah saya," ujarnya, dihadapan hakim ketua dan mengaku yakin tidak bersalah karena Ratih memiliki lebih dari 12 sales yang membantu pemasaran dan penagihannya.
Sebagai saksi kedua dari pemohon Nurasidin Pangabean ST dibidang perusahaan dan ketenagakerjaan propinsi Sumbar penelusuran Disnaker Sumbar bahwa keberadaan perusahaan perusahaan PT MACROSENTRA niaga boga (cimoryindonesia). yang berkantor di Payakumbuh tidak melaporkan keberadaan perusahaannya ke dinas terkait hingga saat ini dan anehnya perusahaan ini tidak memiliki jabatan yang jelas bahwa SK pengangkatan sebagai karyawan Ratih diposisi pemasaran yang sebenarnya bidang HOC di perusahaan ini.
Untuk Termohon sebagai tergugat hanya menghadirkan saksi yakni penyidik Polres Payakumbuh tanpa ada saksi dari perusahaan Cimoryindonesia, Penyidik mengaku dihadapan hakim telah melakukan audit keuangan perusahaan PT MACROSENTRA niaga boga (cimoryindonesia) dimana kerugian perusahaan sebesar Rp.145.780.000 rupiah
Dan mengaku tidak memakai akuntan publik atau dibantu tenaga ahli akutansi keuangan perusahaan yang bersifat independen.
Kuasa hukum Afdhal SH, menjelaskan bahwa ada beberapa point yang bakal kita tolak dan diantaranya mempertanyakan kenapa laptop yang dipakai pemohon tidak diperiksa sebagai pembanding dalam kasus ini.
Diluar sidang selaku Kuasa Hukum Ratih belum puas karena ada beberapa Pertanyaan hakim yang tidak mau menjawab dari termohon karena termohon menjawab belum bisa dijelaskan karena belum masuk pada pokok perkara sidang.
Ditambah lagi Termohon Dari Polda Sumbar cq Polres Payakumbuh tidak mendatangkan Saksi-saksi dari perusahaan CimoryIndonesia ke hadapan sidang praperadilan ini.
Ada indikasi penyidik polresta payakumbuh sepihak dan tidak menerima bukti2 dari tersangka,., sementara sengketa antara perusahaan PT MACROSENTRA niaga boga (cimoryindonesia). Yg menyalahi sop pelaporan penggelapan kepada karyawannya,., dengan total yang dituduhkan 145.780.000 rupiah tanpa .. Sementara jumlah tersebut tidak sama tersangka sebagai HOC . Tapi pada miss cimory sebagai sales.
Saya berharap selaku Kuasa Hukum Ratih ketua hakim mengabulkan permohonan dari klien kami Ratih pada persidangan ini karena Senen pengadilan negeri kelas 2 Payakumbuh akan membacakan kesimpulan dan Selasa tanggal 15 Juli 2025 adalah pembacaan keputusan sidang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar