Baca Juga
BIJAKNEWS.COM -- Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumbar Erick Hamdani. S.E, DT Ambasa gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) nomor 07 tahun 2017 tentang ketenagalistrikan di kota Padang Panjang, Minggu 24 Agustus 2025. Sosialisasi Perda ini dihadiri oleh Perwakilan Pemerintahan Provinsi, Kepala PLN Sumbar (mewakili), manager PLN kota Padang Panjang, Masyarakat serta awak Jurnalis/pers kota padang panjang.
Tujuan sosialisasi ini adalah upaya penyampaian informasi mengenai peraturan daerah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha di provinsi sumatera barat, mengingat adanya perubahan kewenangan sub urusan ketenagalistrikan dari kabupaten/kota ke provinsi berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014.
"Untuk peningkatan pemahaman kita dalam memastikan masyarakat, badan usaha, dan pemangku kepentingan juga memahami isi dan tujuan dari perda ini dibuat agar dapat di implementasikan keseluruh masyarakat di sumatera barat khususnya untuk kota padang panjang" ujar Erick Hamdani dalam sambutannya.
Erick Hamdani menekankan tujuan dari pada sosialisasi perda ini diadakan pertama-tama adalah agar masyarakat dapat memahami dari keselarasan aturan dalam pelaksanaan usaha ketenagalistrikan di daerah dengan kewenangan baru dari pemerintah provinsi.
"Juga tidak kalah pentingnya agar masyarakat lebih memastikan kalau perusahaan PLN dan pemerintahan provinsi dan kab/kota tetap berkomitmen dalam peningkatan kualitas pelayanannya dalam mempercepat memenuhi kebutuhan listrik yang sudah ada agar lebih cukup, berkualitas, dan merata di wilayah yang belum terlayani" sambungnya.
Erick juga berharap pemerintahan provinsi dan kab/kota serta PLN dapat lebih mendorong untuk meningkatkan perekonomian masyarakat banyak dengan upaya penyediaan listrik yang lebih baik, ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya di kota padang panjang kedepannya.
Latar belakang dari perda provinsi 07 tahun 2017 ini juga merupakan perubahan atas peraturan daerah provinsi sumatera barat nomor 2 tahun 2013 tentang ketenagalistrikan.
"Penyusunan perda ini juga didorong oleh adanya perubahan kewenangan sub urusan ketenagalistrikan dari pemerintah daerah kabupaten/kota ke pemerintah daerah provinsi, sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Disinilah peran pemerintah daerah serta badan usaha ketenagalistrikan dalam usaha penunjang ketenagalistrikan untuk percepatan penyediaan listrik di wilayah penduduk kota padang panjang yang masih belum terlayani" pungkas Erick Hamdani.
(Heribless Roesli)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar