Breaking

Sabtu, 25 Oktober 2025

Sosialisasikan Perda No.16 Tahun 2019, Nanda Satria Ajak Masyarakat Berperan Sebarluaskan Aturan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM -- 
Sosialisasikan Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil, Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria ajak masyarakat yang jadi peserta sosialisasi ikut berperan menyebarkanluaskan aturan tentang perlindungan koperasi dan usaha kecil yang telah dimiliki Pemerintah Provinsi Sumbar. 

“Hari ini kita laksanakan sosialisasi Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil dengan mengundang tokoh masyarakat dan tokoh penggerak di Kota Padang, diharapkan mereka yang diundang sebagai peserta dapat menyebarluaskan aturan yang ada ke tengah masyarakat,”ujar Nanda saat diwawancarai usai menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 16 Tahun 2019 di  Museum Adityawarman, Sabtu (25/10).

Nanda Satria mengatakan Sosper merupakan agenda rutin yang dilaksanakan DPRD Sumbar yang dilakukan tiga kali dalam setahun. Tujuannya untuk memberikan informasi tentang perda-perda yang telah ditetapkan DPRD sehingga dapat  dipahami dan diterima oleh masyarakat. 

Ia mengajak mereka yang hadir sebagai peserta turut berperan menyebarluaskan perda yang disosialiasikan, karena untuk  menyukseskan program-program yang akan mensejahterakan masyarakat tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah daerah bersama DPRD, tapi butuh keterlibatan banyak pihak dalam menjalankannya. 

Terkait Perda Nomor 16 Tahun Tahun 2019, ruang lingkup yang diatur dalam regulasi ini memuat tentang pemberdayaan dan perlindungan terhadap koperasi dan usaha kecil, pengembangan usaha kecil, partisipasi masyarakat, pembiayaan, pembinaan, dan juga pengawasan. 

Menurut dia, upaya perlindungan terhadap koperasi dan usaha kecil oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama DPRD sejalan juga dengan program nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo yaitunya memperkuat ekonomi kerakyatan melalui koperasi merah putih, dan mendorong usaha kecil naik kelas.

Sebagai wujud keberpihakan terhadap koperasi dan usaha kecil, melalui pokirnya untuk tahun 2026 Nanda Satria sendiri telah mengusulkan anggaran untuk koperasi dan usaha kecil bisa terakomodir di APBD.

“Saat ini kita tengah membahas RAPBD 2026, usulan untuk koperasi dan usaha kecil ini sudah kita masukkan untuk dianggarkan tahun depan. Selain itu, sebagai dukungan terhadap usaha kecil kita juga sudah usulkan kepada Pak Kadis bagaimana ke depan agar ada Pergubnya, sehingga bantuan bisa diberikan langsung kepada masing-masing usaha  yang memang layak menerima,”tukasnya.

Dalam sosper yang menghadirkan pihak Dinas Koperasi DAN UMKM Provinsi Sumbar tersebut dipaparkan  informasi tentang program-program yang dimiliki Pemprov Sumbar untuk melindungi koperasi dan usaha kecil, sehingga masyarakat bisa mengaksesnya. 

Perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumbar, Syamsul Bahri menyampaikan, Perda Nomor 16 Tahun 2019 menjadi pedoman bagi Pemda Sumbar dalam menumbuhkan dan perlindungan keperasi dan usaha kecil, serta menjadikan koperasi sebagai pelaku ekonomi yang tangguh, profesional dan mandiri. 

Dikatakannya untuk mensejahterakan rakyat saat ini Presiden Prabowo tengah menjalankan program koperasi merah putih. Program Nasional ini  bertujuan memangkas tata niaga barang-barang yang dibutuhkan koperasi. Di Sumbar sendiri sebanyak 1.265 koperasi merah putih telah resmi dibentuk.

"Koperasi merah putih diharapkan bisa memberikan manfaat mensejahterakan masyarakat, karena pengelolaannya juga melibatkan masyarakat. Dalam pengembangannya, jika membutuhkan kerja sama dengan pihak ketiga, kami dari dinas akan membantu menjembatani," ucap Syamsul Bahri. (***)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar