Baca Juga
BIJAKNEWS.COM -- Panitia Khusus III (Pansus III) DPRD Kota Padang menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Adat Budaya Minangkabau, Selasa (9/12/2025). Ranperda ini disiapkan sebagai payung hukum untuk menjamin keberlangsungan adat dan budaya Minangkabau di Kota Padang, meskipun sistem pemerintahan terendah di daerah ini berbentuk kelurahan, bukan nagari.
Ketua Pansus III DPRD Padang, Mulyadi Muslim, menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda ini dilatarbelakangi oleh pengesahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat. Undang-undang tersebut menegaskan filosofi adat “Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah” sebagai amanah hukum yang wajib ditindaklanjuti melalui peraturan daerah.
“Inilah alasan kita membuat Perda, untuk memastikan adat budaya Minangkabau bisa kita lestarikan sesuai dengan versi Ninik Mamak, karena merekalah pemilik nagari dan pemilik adat,” ujar Mulyadi Muslim.
Rapat Pansus III secara khusus menghadirkan Ninik Mamak dan Penghulu dari 10 nagari yang telah ada di Padang jauh sebelum negara berdiri. Pelibatan langsung tokoh adat ini bertujuan memastikan Ranperda yang dihasilkan benar-benar memayungi dan menguatkan adat budaya Minangkabau sesuai dengan sistem dan nilai yang dianut masyarakat adat.
Salah satu fokus utama Ranperda adalah pelestarian budaya bagi generasi muda, khususnya anak-anak sekolah. Jika disahkan, Perda ini akan mengamanatkan penerapan pelajaran dan nilai-nilai budaya Minangkabau di seluruh lembaga pendidikan formal dan informal tingkat dasar dan menengah. Kebijakan ini akan menggantikan pola sebelumnya yang hanya bersifat instruksi kepala daerah atau dinas terkait.
Dalam pembahasan tersebut, Mulyadi Muslim juga menyoroti pengaturan mengenai Dubalang (pengawal adat). Ia menegaskan pentingnya penegasan fungsi dan tugas dubalang kota agar tidak tumpang tindih dengan peran Satpol PP maupun dubalang nagari yang berada di bawah kewenangan Ninik Mamak dan Penghulu.
Pansus III merekomendasikan agar peran dan tupoksi dubalang kota dikoreksi serta disesuaikan dengan aspirasi masyarakat adat, sehingga pelaksanaannya di tingkat kecamatan dan kelurahan lebih efektif dan tidak menimbulkan konflik kewenangan.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus III ini dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD serta tokoh adat dari 10 nagari di Kota Padang. DPRD berharap Ranperda tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Adat Budaya Minangkabau ini dapat segera disahkan sebagai payung hukum yang kuat bagi Pemerintah Kota Padang.
Dengan adanya Perda tersebut, nilai-nilai adat Minangkabau yang “indak lekang dek paneh, ndak lapuak dek hujan” diharapkan dapat terus lestari dan terintegrasi dalam sistem pemerintahan kelurahan. (*)
























































Tidak ada komentar:
Posting Komentar