Baca Juga
BIJAKNEWS.COM -- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menjalin kerja sama tentang pelaksanaan kerja sosial bagi pelaku tindak pidana dengan Kejaksaan Tinggi Sumbar. Penandatanganan MoU kerjasama tersebut berlangsung di Auditorium Gubernuran, Senin (1/12/2025).
2. Penyediaan tempat dan kegiatan pidana kerja sosial melalui dinas terkait untuk pelaksanaan pidana kerja sosial yang bermanfaat bagi masyarakat, bersifat edukatif, dan tidak merendahkan martabat manusia serta tidak mengandung unsur komersial;
3. Pelaksanan pengawasan program pembimbingan secara langsung terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial;
4. Penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan terkait pelaksanaan pidana kerja sosial;
5. Penyampaian laporan pelaksanaan pidana kerja sosial secara berkala;
6. Sosialisasi kepada masyarakat dan instansi terkait mengenai penerapan pidana kerja sosial yang berorientasi pada keadilan;
7. Serta kegiatan lain yang diperlukan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Muhibuddin menjelaskan pidana kerja sosial pada dasarnya sudah dikenal dan diterapkan di beberapa negara yang dikenal juga dengan community service order.
Pidana kerja sosial diartikan sebagai hukuman non-penahanan yang dijatuhkan oleh hakim dengan mewajibkan terpidana untuk melakukan pekerjaan tertentu demi kepentingan umum dan pelayanan masyarakat tanpa mendapatkan upah.
"Penerapan pidana kerja sosial harusnya menjadi suatu solusi harapan baru bagi penyelesaian permasalahan over-capatity penjara yang dialami Indonesia selama ini," ungkapnya.
Pada KUHP Nasional ditentukan bahwa pidana kerja sosial dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000;
Dalam menjalankan tugas dan fungsi jaksa sebagai eksekutor/pelaksana putusan sekaligus pengawas pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut, tentu memerlukan dukungan serta kolaborasi dengan berbagai pihak.
"Dengan adanya penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan langkah awal menuju pelaksanaan pidana kerja sosial di Sumbar," ucapnya.
Nota Kesepahaman ini merupakan langkah nyata pada tanggal 02 januari 2026 mendatang. Kajati Sumbar berharap, pihak pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun Kabupaten/kota secara kolaboratif dapat menyediakan sarana yang tepat bagi terpidana untuk melaksanakan kerja sosial.
Nota Kesepahaman Ini bukan ini bukan sekadar dokumen administratif. Ini adalah komitmen moral bersama bahwa kejaksaan dan pemerintah daerah siap bergerak bersama.
"Sumbar siap menjadi contoh nasional dalam implementasi pidana kerja sosial dan kita semua siap menghadirkan penegakan hukum yang lebih adil, beradab, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat," ujarnya.
Akhir sambutannya Kajati Muhibuddin mengajak seluruh pihak untuk menjaga dan menjalankan kerja sama ini secara konsisten, berkelanjutan, dan penuh tanggung jawab.
Turut hadir dalam penandatanganan MoU tersebut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kasi Penuntutan Wilayah 3 Direktorat B Jampidum Kejaksaan Agung, Hafiz Kurniawan dan para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Sumbar, serta Bupati dan Walikota se Sumbar yang hadir secara luring ataupun daring.
(adpsb/nov/bud)


























































Tidak ada komentar:
Posting Komentar