Baca Juga
![]() |
Wismar Panjaitan dalam suatu kunjungan ke Koto Tangah.
|
Pasalnya, kata Wismar, pemerintah pusat mewajibkan daerah untuk membuat rencana pembangunan industri daerah, baik itu provinsi, kabupaten maupun kota. Tujuannya untuk memperkuat dan memperjelas peran pemerintah dalam pembangunan industri nasional.
"Rencana Pembanguan
Industri Nasional (RIPIN) bertujuan untuk mewujudkan industri nasional
sebagai pilar dan penggerak perekonomian. Untuk mewujudkan tujuan
tersebut, peran daerah sangat dibutuhkan. Daerah harus ikut menyukseskan
RIPIN dengan membuat rencana pembangunan industri
provinsi/kabupaten/kota," ujarnya kepada wartawan, baru-baru ini.
Untuk itu, katanya, Pansus I melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Perindustrian di Jakarta dalam rangka menyamakan presepsi terkait aturan yang ada di pusat. Sebab, rencana pembangunan industri kota harus sinkron dengan rencana pembangunan industri provinsi dan RIPIN tersebut.
Menurutnya, rencana pembangunan industri kota ini harus berada di kawasan atau sentra. Ironisnya, Kota Padang sendiri belum ada kawasan atau sentra untuk itu.
"Kawasan ini sendiri harus ada seluas 50 hektar dan untuk sentra sekitar 5000 meter. Kita sudah mengajukan di RTRW untuk kawasan industri ini berada di daerah Koto Tangah," cakap Ketua Fraksi Perjuangan Bangsa (FPB) ini.
Selain itu, jelas politisi PDI Perjuangan ini, rencana pembangunan industri kota juga harus mengakomodir kearifan lokal. Dimana kearifan lokal merupakan kekayaan budaya yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, serta merupakan perilaku positif.
(by/rki)
Untuk itu, katanya, Pansus I melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Perindustrian di Jakarta dalam rangka menyamakan presepsi terkait aturan yang ada di pusat. Sebab, rencana pembangunan industri kota harus sinkron dengan rencana pembangunan industri provinsi dan RIPIN tersebut.
Menurutnya, rencana pembangunan industri kota ini harus berada di kawasan atau sentra. Ironisnya, Kota Padang sendiri belum ada kawasan atau sentra untuk itu.
"Kawasan ini sendiri harus ada seluas 50 hektar dan untuk sentra sekitar 5000 meter. Kita sudah mengajukan di RTRW untuk kawasan industri ini berada di daerah Koto Tangah," cakap Ketua Fraksi Perjuangan Bangsa (FPB) ini.
Selain itu, jelas politisi PDI Perjuangan ini, rencana pembangunan industri kota juga harus mengakomodir kearifan lokal. Dimana kearifan lokal merupakan kekayaan budaya yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, serta merupakan perilaku positif.
(by/rki)




















































Tidak ada komentar:
Posting Komentar