Breaking

Kamis, 05 April 2018

Faisal Nasir: Pemerintah Agar Tertibkan Angkutan Online Kalau Tak Mengurus Izin

Baca Juga

Anggota Komisi II DPRD Kota Padang Faisal Nasir,
PADANG -- Pemerintah Kota agar menertibkan angkutan online yang saat ini beroperasi di Kota Padang.
"Kami berharap Pemko malakukan kajian antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang, Dishub Sumbar  dan kepolisian. Sehingga, regulasinya jelas," ujar Anggota Komisi II DPRD Kota Padang Faisal Nasir, Rabu (4/4/2018).

Penertiban angkutan online, hendaknya dalam waktu dekat dengan melibatkan unsur dishub dan kepolisian.
“Kajian itu berguna agar tidak ada lagi transportasi online itu yang tak punya izin operasi," katanya.

Semua pihak, agar terlibat mengawasi keberadaan transportasi online itu. Proses penertiban, agar tetap dilakukan oleh tim gabungan.

“Langkah penertiban harus dilakukan segera. Kami akui sulit menindak transportasi online itu, kan selama ini seperti hantu, tidak tampak dan semua dibuat pusing,” ujarnya.

Anggota Komisi III DPRD Kota Padang Muzni Zein mengatakan, Pemko Padang agar bisa mengatasi kekisruhan transportasi daring (online).

"Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang, agar meningkatkan upaya persuasif dengan pembinaan. Pembinaan ini dilakukan, terhadap badan hukum pengelola angkutan online agar segera mengajukan perizinan resmi," ujarnya.

Apalagi keberadaan angkutan online, sulit terdeteksi di lapangan karena tidak ada penanda khusus.

Saat ini penekanan dilakukan, terhadap pembinaan badan hukum angkutan online agar segera mengurus perizinan sesuai aturan.

"Sehingga mereka bisa beroperasi secara legal karena syarat resmi terpenuhi," tuturnya. Jadi semua angkutan online yang beroperasi, harus sudah berizin. 

(han/ade/rki)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar