Breaking

Senin, 02 April 2018

Gubernur Irwan Berharap Simposium Hukum Pidana dan Kriminologi ke V Berikan Kontribusi Bagi Perkembangan Hukum Dimasa Depan

Baca Juga

Gubernur Irwan menyambut Menkuham Yosanna Laoly di acara Simposium dan Musyawarah Mahupiki, Senin (2/4).
PADANG -- Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Irwan Prayitno mengharapkan Simposium Nasional Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi ke V dan Musyawarah Nasional Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia  (Mahupiki) memberikan kontribusi bagi perkembangan hukum pidana dimasa akan datang. Sehingga masyarakat dapat memproleh hak yang sama dalam memproleh kepastian hukum.

Hal itu disampaikannya ketika menghadiri kegiatan yang bertemakan "Revitalisasi Hukum Pidana Adat dan Kriminologi Kontemporer" tersebut, Senin, 2 April 2018, bertempat di Hotel Grand Inna Muara Padang, Sumatera Barat. Hadir dalam acara tersebut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Laoly, Wakil Jaksa Agung RI, Prof. Romli Atmasasmita yang merupakan Guru Besar Emeritus UNPAD selaku Ketua Umum Mahupiki, Prof. Tafdil Husni sebagai Rektor Universitas Andalas, dan para pakar hukum yang ada di Indonesia.

"Sudahkah produk hukum Indonesia memaknai perubahan yang terjadi, sehingga perkembangan bidang hukum mampu memberikan sikap optimis dalam kegiatan pembangunan dan kemajuan daerah serta terjaminnya kesejahteraan masyarakat, yang damai, aman dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia," ungkapnya.

Menteri Hukum dan HAM Yosana mengatakan, hukum pidana yang digunakan di Indonesia sekarang ini yang merupakan peninggalan dari Belanda, sehingga harus diperbarui karena Belanda sendiri tidak lagi menggunakannya.

Sementara itu, Wakil Jaksa Agung Romli Atmasasmita menilai, KUHP yang berlaku sampai saat ini di Indonesia tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman. Setidaknya ada 2 (dua) alasan yang mendorong pembaharuan KUHP tersebut. Pertama dari segi politik dan kedua secara sosiologis KUHP tidak lagi mencerminkam nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia dengan Hukum adatnya dan nilai-nilai religinya.

"Sistem hukum yang dianut oleh Indonesia selama ini tidak memberikan kemasalahatan bagi bangsa Indonesia. Kita sampai saat ini tidak melihat adanya kepastian hukum di Indonesia, untuk itu perlu perubahan mindset terhadap hukum," kata ketua Mahupiki tersebut.

Ia mengemukan alasan kenapa simposium kali ini dilakukan di Sumatera Barat, karena Sumbar merupakan suatu daerah yang masih menggunakan hukum adatnya sebagai pedoman dalam menyelesaikan sebuah permasalahan. Sumatera Barat merupakan suatu daerah yang memiliki sistem hukum adat yang kental, di Minangkabau suatu masalah hukum bisa diselesai dengan cara musyawarah dan mufakat karena memiliki rujukan yang jelas, sesuai dengan ungkapan orang Minang, "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah".

"Makanya, kita pilih Sumbar sebagai tempat pelaksanaan simposium kali ini agar dapat mengadopsi nilai-nilai hukum adat Minang untuk menyelesaikan permasalahan Hukum kita saat ini,” tukuknya. 
 
(rki)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar