Baca Juga

BIJAKNEWS.COM -- DPRD Kota Padang mengesahkan Ranperda tentang pajak air tanah menjadi Perda pada saat rapat Paripurna.
Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Ranperda Pajak Air Tanah Irawati Meuraksa mengatakan, untuk membentuk perubahan Ranperda tersebut telah diadakan mekanisme pembahasan melalui beberapa rapat internal, pertemuan dan kunjungan kerja.
Ia menyampaikan hal itu pada saat penyampaian hasil rapat Pansus pembentukan Ranperda Pajak Air Tanah dalam rapat Paripurna DPRD Kota Padang.
Berdasarkan hasil rapat kerja yang telah dilakukan tentang Ranperda Pajak Air Tanah, salah satu perubahan yang dilakukan yakni pada pasal enam mengenai tarif pajak air tanah yang semula 20 persen diubah hanya menjadi 10 persen, kata dia.
"Tarif pajak yang ditetapkan sebelumnya sebesar 20 persen menyebabkan besaran pokok air pajak naik dan menyulitkan dunia usaha, sehingga saat ini ditetapkan menjadi 10 persen," kata dia.
Ia berharap dengan adanya perubahan Perda tersebut masyarakat Kota Padang tidak lagi menggunakan air tanah dan beralih menggunakan air PDAM dengan syarat pihak PDAM mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
Ia juga mengatakan pembahasan perubahan atas Perda Kota Padang mengenai pajak air tanah telah dilakukan sesuai dengan peraturan undang-undang yang telah berlaku.
Pengesahan Perda mengenai pajak air tanah telah disahkan setelah keenam fraksi DPRD kota Padang menyatakan telah menerima perubahan Ranperda tersebut dengan mengajukan beberapa usulan.
(by)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar