Breaking

Rabu, 11 Maret 2020

Ratusan Mahasiswa Datangi DPRD Sumbar Unjuk Rasa Tolak RUU Omnibus Law Jilid II

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM -- Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Sumatera Barat kembali gelar aksi damai dengan seruan aksi bertema Tolak RUU Omnibus Law Jilid II di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (11/3/2020).
Pada aksinya kali ini, ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi Wakil ketua Irsyad Safar dan Suwirpen menemui massa dan menanggapi tuntutan tersebut.
Supardi menjelaskan, pada aksi sebelumnya unsur pimpinan tidak dapat menemui mahasiswa sebab sedang melakukan dinas di luar kota.

"Jadi Kami tidak perlu Anda cari, seperti tulisan di poster-poster yang Anda bawa," katanya.
Walau bagaimanapun, Supardi tetap menyampaikan apresiasi terhadap kepedulian mahasiswa kepada negara dengan melakukan aksi demonstrasi guna menolak RUU omnibus law.
"Kami merasakan suasana kebatinan Kalian dan berterimakasih. Kita tahu, tidak hanya di Sumbar, semua daerah ikut demo. Mudah-mudahan dengan cara ini dapat dipertimbangkan oleh DPR-RI," pungkasnya.
Dijelaskan oleh Supardi, DPRD Provinsi tidak memiliki kewenangan untuk menolak/membatalkan RUU tersebut.
"Kami DPRD Provinsi tidak punya kewenangan. Saya yakin Adik-adik paham dengan hal itu. Kami akan sampaikan semuanya ke Pusat, DPR RI, bahkan Presiden sekalipun. Tetap saja seluruh kewenangan tidak ada di tangan kami, sebab seluruh pengambilan keputusan di DPR ada prosesnya, melalui rapat paripurna," jelasnya.
"Kami mohon maaf, sebab tidak punya kewenangan untuk menandatangani penolakan Undang-undang tersebut," pungkasnya.
Di samping itu, tuntutan yang dibawa mahasiswa dalam aksi ini masih sama dengan tuntutan sebelumnya, yaitu menuntut DPR RI untuk tidak mengesahkan Undang-undang Omnibus law,  menuntut adanya ruang partisipasi bagi mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat untuk ikut terlibat dalam perancangan UUD, dan menuntut agar Ketua DPRD Sumbar, sebagai representatif warga Sumbar, ikut menolak RUU Omnibus Law. (013)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar