Breaking

Rabu, 29 April 2020

99 Hoaks Corona Diusut, Motif Iseng hingga Kecewa Pemerintah

Baca Juga

Kabag Penum Humas Polri Asep Adi Saputra. 

BIJAKNEWS.COM -- Sebanyak 99 kasus hoaks terkait corona atau covid-19 saat ini tengah ditangani Polri. Motif penyebaran oleh pelaku karena iseng dan tidak puas pada pemerintah.

"Update hoaks corona sampai tanggal 28 Aril 2020 Polri menangani 99 kasus hoaks," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra di Jakarta, Rabu (29/4).

Kasus hoaks tersebut ditangani oleh sejumlah polda. Terbanyak Polda Metro Jaya 14 kasus, Polda Jawa Timur 12 kasus, serta Polda Riau dengan enam kasus. 

Asep mengatakan sejauh ini motif para pelaku menyebarkan hoaks dilatarbelakangi karena iseng hingga ketidakpuasan dengan pemerintah.

"Karena iseng sebagai sarana bercandaan dan ekspresi tidak puas ke pemerintah," ujar Asep.

Para pelaku penyebaran hoaks diancam dengan Pasal 45 dan Pasal 45A UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara serta Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencatat ada sebanyak 1.202 hoaks tentang Covid-19 selama periode 23 Januari hingga 17 April 2020.

Jumlah sebaran hoaks ini meningkat sekitar 42 kasus dibandingkan dengan laporan terakhir Kemenkominfo pada 13 April lalu dengan jumlah 1.160 hoaks.

Menkominfo Johnny G Plate menyebut, berdasarkan data yang ada, Facebook menjadi platform media sosial dengan hoaks terbanyak, yakni 837 kasus, disusul Twitter dengan 349 kasus. (*/wan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar