Breaking

Minggu, 05 April 2020

Dampak Corona, Sebagian Besar Hotel di Aceh Rumahkan Karyawan

Baca Juga

Ilustrasi. Sepi konsumen, sebagian besar hotel di Aceh merumahkan karyawan akibat kebijakan karantina diri dampak wabah virus corona. 

BIJAKNEWS.COM -- Sebagian besar hotel dan home stay (penginapan) di Aceh memberhentikan operasional untuk sementara waktu dan merumahkan karyawan karena sepinya tamu yang menginap setelah wabah akibat infeksi virus corona (SARS-CoV-2).

Menurut Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Aceh, Yusri, hal ini akan dilakukan hingga kondisi kembali normal.

Dari sekitar 500 hotel termasuk home stay di Aceh, kata dia kebanyakan karyawan hotel telah dirumahkan, namun sebagian diantaranya masih ada yang beroperasi tetapi jam kerjanya sudah dikurangi. 

"Tetap ada karyawan hotel yang dirumahkan. Artinya dirumahkan sementara sampai kondisi benar pulih," ujarnya, saat dikonfirmasi, Sabtu (4/4).

"Tetapi belum kategori PHK penuh (yang dirumahkan). Bahkan masih ada hotel yang merenggangkan shift kerja.  Jika biasa masuk selama 6 hari dalam sepekan, kini diganti menjadi 2 hari," lanjutnya.

Selama isu corona ini, pengusaha hotel di Aceh juga mengeluhkan tingkat okupasi nol persen. Sehingga tidak ada solusi lain, selain menutup sementara usaha mereka. Meski demikian, PHRI tetap mendorong agar perusahaan tetap memikirkan nasib karyawannya walau sudah dirumahkan.

"Mungkin secara nasional PHK sudah banyak, tapi kalau di Aceh masih kategori setengah PHK. Masing-masing kebijakan tergantung antara hotel dengan karyawannya," ujar Yusri.

Sementara itu, Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Aceh, Habibi Inseun, mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima dari para pekerja sektor perhotelan di Banda Aceh yang dirumahkan, pihaknya mendapat laporan bahwa upah yang diterima pekerja itu selama ini juga diberhentikan.

"Sekarang mengenai pekerja yang dirumahkan tidak dibayar upah itu, sudah terjadi khususnya sektor pariwisata dan perhotelan. Ini bisa kita buktikan hotel-hotel mana saja. Termasuk hotel paling besar di Banda Aceh juga melakukan hal sama," ujarnya.

Jika merujuk pada aturan tenaga kerja, kata dia, mereka yang dirumahkan itu berhak mendapatkan upahnya, meskipun income di perusahaan itu sedang menurun.

"Dalam aturan ketenagakerjaan, selama bekerja di rumah dia tetap mendapatkan hak-haknya dan tidak dikurangi," ujar Habibi.

Pihaknya juga mengingatkan pengusaha hotel, tentunya memiliki cadangan anggaran ketika terjadi situasi seperti ini. Untuk itu, ia meminta agar pemilik hotel tidak lepas tanggung jawab dan harus memberikan hak-hak pekerjanya. (*/wan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar