Breaking

Sabtu, 04 April 2020

Jokowi Diminta Tolak Usulan Pembebasan Koruptor

Baca Juga

Foto: Presiden Jokowi. Jokowi Diminta Tolak Usulan Pembebasan Koruptor.

BIJAKNEWS.COM -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta menolak usulan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang ingin membebaskan narapidana korupsi di tengah wabah virus korona (covid-19).

Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tak boleh menguntungkan koruptor.

"Kami mendorong Bapak Presiden Joko Widodo agar memerintahkan Menkumham Yassona Laoly untuk tidak melanjutkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012," kata Ketua Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo kepada Medcom.id, Sabtu, 4 April 2020.

Yudi berharap Jokowi ikut memprotes pemulangan napi korupsi. 

Alasan apa pun yang bisa membebaskan koruptor jika PP direvisi Yasonna harus diabaikan.

"Upaya lain juga yang dapat menghilangkan atau mengurangi hukuman bagi koruptor harus ditolak," tegas Yudi.

Yudi juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak mencari-cari celah. Koruptor tidak boleh diberi keringanan dalam bentuk apa pun.

Menkumham Yasonna mengusulkan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. 

Sebanyak 300 napi korupsi berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua per tiga hukuman bisa dibebaskan bila revisi disetujui.

(Sumber: Medcom.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar