Breaking

Kamis, 30 April 2020

Kabar Gembira! Pemprov Sumbar Cairkan Dana JPS Terdampak Covid-19

Baca Juga

Kabar Gembira, Pemprov Sumbar Cairkan Dana JPS Terdampak Covid-19.

BIJAKNEWS.COM -- Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar untuk pencairan dana JPS kepada masyarakat terdampak Covid-19.

"Alhamdulillah, hari ini telah ditandatangani Pergub Sumbar untuk pencairan dana JPS kepada masyarakat terdampak Covid-19," ungkap Jasman Rizal, Kepala Biro Humas Setdaprov Sumbar, Kamis, 30 April 2020.

Ia mengatakan, dana dari pemprov ini besarannya adalah Rp. 600.000 / Kepala Keluarga untuk selama 3 bulan ( April, Mei dan Juni)

Ia menyebut, daerah yang telah menyerahkan datanya dan dinyatakan lengkap pada hari ini Kamis 30 April 2020 ke provinsi Sumbar, adalah Kota Padang Panjang dan Kota Sawahlunto.

"Mudah-mudahan daerah lain segera menyusul menyerahkan datanya sesuai aturan dan dapat segera mencairkan dananya utk masyarakat terdampak di daerahnya masing-masing," cakapnya.

Sebagai informasi, jelasnya, pencairan pertama ini langsung diberikan untuk 2 bulan, yaitu April dan Mei 2029, sebesar Rp. 1.200.000 / KK. 

Dikatakannya, dana JPS dari Provinsi Sumbar ini nanti diserahkan langsung oleh pegawai kantor pos ke rumah masing-masing masyarakat terdampak Covid-19 dan akan ditempel sticker penerima JPS dari dana provinsi Sumbar. 

"Hal ini bertujuan untuk transparansi dan agar jangan terjadi pemberian ganda. Smoga wabah Covid-19 segera berakhir," ujarnya.

(by)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar