Breaking

Minggu, 19 April 2020

Pemkota Solok bentuk Tim Operasional Penyebarluasan Informasi Penanganan Covid-19

Baca Juga

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Solok Nurzal Gustim, S.STP, MSI

 BIJAKNEWS.COM -- Pemerintah Kota Solok membentuk Tim Operasional Penyebarluasan Informasi Penanganan Covid-19, secara langsung dan masif ke Masyarakat melalui Media Komunikasi Publik.

   Wali Kota Solok H. Zul Elfian melalui Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Nova Elfino mengeluarkan Surat Tugas Nomor : 090/041/ST/Prokomp-2020 bertanggal 15 April 2020.

     Tim Operasional Penyebarluasan Informasi Penanganan Covid-19 itu, anggotanya diantaranya berasal dari  Wartawan media cetak/elektronik serta dari Dinas instansi terkait Pemerintah Kota Solok.

  Adapun Tugas Tim Operasional itu diantaranya adalah Mengkoordinasikan pelaksanaan Tugas Tim dengan Sekretariat Bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Solok.

  Kemudian Meliput dan mempublikasikan serta melakukan penyebarluasan Informasi melalui media masa masing masing, terkait Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Solok.

   Tim Operasional itu, mulai bertugas dari 16 April  sampai dengan 23 Mei 2020, bertempat di Sekretariat Bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Solok di Lantai II Gedung A Balai Kota Solok. 

     Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Solok Nurzal Gustim, S.STP, MSI kepada media ini di Balai Kota Solok, Sabtu (18/4) menyebutkan bahwa pembentukan Tim Operasional tersebut  juga berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat No. 360-289-2020.

 Tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah COVID-19 di wilayah Propinsi Sumatera Barat.

   Dan Surat Gubernur Sumbar No. 360/022/COVID-19-SBR/IV-2020 Tanggal 11 April 2020, Perihal Gerakan Sosialisasi dan Penyebarluasan Informasi Percepatan Penanganan COVID-19 secara masif ke masyarakat melalui Media Komunikasi Publik.
  
 " Anggota Tim bertugas dari 16 April sampai dengan 23 Mei 2020 sesuai jadwal tugas yang sudah ditetapkan berdasarkan Surat Tugas dari Sekda Kota Solok " tutur Nurzal Gustim. (jay).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar